Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh Berdasarkan Dokumen Resmi

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya diperebutkan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara secara resmi masuk dalam wilayah administratif Aceh.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

“Berdasarkan laporan Kemendagri dan dokumen pendukung, Presiden memutuskan keempat pulau tersebut secara administratif adalah milik Aceh,” ujar Prasetyo.

Keputusan tersebut diambil setelah pertemuan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Mendagri Tito Karnavian di Istana, meskipun Presiden Prabowo sendiri saat itu tengah dalam perjalanan menuju Rusia.

Sebelumnya, polemik muncul akibat terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memutakhirkan data wilayah administratif dan memberi kode wilayah baru yang mengindikasikan pulau-pulau tersebut berada di bawah administrasi Sumatera Utara. Hal ini mendapat sorotan tajam karena selama ini Aceh mengklaim memiliki bukti historis atas keempat pulau tersebut.

Sebaliknya, pihak Sumatera Utara berargumen dengan merujuk pada hasil survei yang dilakukan Kemendagri. Konflik ini telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi isu sensitif antar dua provinsi.

Merespons hal ini, Presiden Prabowo akhirnya turun tangan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa Presiden mengambil alih langsung penanganan masalah batas wilayah tersebut setelah komunikasi intensif antara DPR RI dan pihak Istana.

“Presiden memutuskan untuk menangani langsung polemik batas pulau yang selama ini menimbulkan dinamika antara Aceh dan Sumut,” kata Dasco, Sabtu (14/6/2025).

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *