Kemendagri Minta Pemda Optimalkan SP4N-LAPOR!, Pengelolaan Pengaduan Jadi Prioritas Nasional

Monitoring nasional SP4N-LAPOR! oleh Kemendagri melalui Zoom Meeting bersama pemerintah daerah.
Monitoring dan evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! yang diikuti pemerintah daerah secara daring.

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengingatkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan pemanfaatan SP4N-LAPOR! sebagai kanal utama pengelolaan pengaduan masyarakat yang terintegrasi.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR! Lingkup Pemerintah Daerah yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (5/8/2026).

Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah Ahli Utama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Aswan, mengatakan pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat sekaligus memanfaatkan pengaduan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, penggunaan SP4N-LAPOR! telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang menetapkan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

“Sebagai penyelenggara negara, pemerintah daerah wajib menggunakan SP4N-LAPOR! berdasarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. SP4N-LAPOR! telah ditetapkan sebagai aplikasi umum laporan pengaduan,” ujar Aswan.

Ia menambahkan, tuntutan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan menjadi salah satu semangat reformasi birokrasi yang harus terus diperkuat melalui sistem pengelolaan pengaduan yang efektif dan terintegrasi.

Selain mengacu pada Peraturan Presiden, Aswan juga mengingatkan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 490/1921/SJ Tahun 2021 yang meminta seluruh pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan SP4N-LAPOR! dalam mengelola pengaduan masyarakat.

Kemendagri Minta Pemda Hentikan Pembuatan Aplikasi Serupa

Dalam arahannya, Aswan menegaskan pemerintah daerah tidak perlu lagi mengembangkan aplikasi pengaduan baru yang memiliki fungsi serupa dengan SP4N-LAPOR!.

Sebaliknya, seluruh aplikasi layanan pengaduan yang telah dimiliki daerah diminta untuk diintegrasikan ke dalam sistem nasional agar pelayanan menjadi lebih efektif dan tidak terfragmentasi.

“Jadi tidak perlu lagi membuat banyak kanal atau aplikasi yang tidak terintegrasi. Kami menginstruksikan untuk menghentikan hal tersebut dan memanfaatkan SP4N-LAPOR! yang sudah tersedia,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan SP4N-LAPOR! menjadi salah satu indikator dalam penilaian Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, serta evaluasi Mal Pelayanan Publik.

“SP4N-LAPOR! merupakan salah satu program prioritas nasional yang harus menjadi perhatian seluruh pemerintah daerah,” katanya.

Dukungan Anggaran dan Apresiasi untuk Jawa Timur

Kemendagri terus mendorong optimalisasi pengelolaan SP4N-LAPOR! melalui berbagai langkah, termasuk penguatan dukungan anggaran.

Aswan menjelaskan bahwa subkegiatan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat telah disetujui dan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga dapat digunakan mulai pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

“Subkegiatan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat telah ditetapkan dalam SIPD dan mulai digunakan pada perubahan RKPD 2026,” jelasnya.

Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang diikuti pemerintah daerah dari seluruh Indonesia tersebut, Provinsi Jawa Timur memperoleh apresiasi dari Kemendagri sebagai daerah dengan predikat kinerja tertinggi atau sangat baik dalam pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!.

Capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lainnya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.