Yusril Respons Dugaan Korupsi Dana BNPB, Pemerintah Tak Intervensi KPK

Yusril Ihza Mahendra menanggapi dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB dan menegaskan pemerintah tidak mengintervensi KPK
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menghormati asas praduga tidak bersalah dan mendukung independensi KPK dalam menangani dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB.

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menghormati asas praduga tidak bersalah dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dana yang diduga dikorupsi itu seharusnya digunakan untuk penanganan berbagai bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.

Kerjasama Media

Yusril mengatakan pemerintah tidak ingin memberikan penilaian terhadap pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum. Menurutnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan asas praduga tidak bersalah sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).

“Pemerintah tidak ingin memberikan penilaian apa pun karena Pemerintah wajib menghormati asas praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari HAM universal. Pengakuan tersebut juga diatur dalam UU HAM, UU Kekuasaan Kehakiman, dan KUHAP Baru,” kata Yusril saat dihubungi, Sabtu (17/10/2026).

Yusril Ingatkan Tersangka Belum Tentu Bersalah

Yusril menegaskan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak boleh diperlakukan seolah-olah sudah terbukti melakukan tindak pidana. Menurutnya, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan hakim melalui proses peradilan.

Ia menjelaskan, status tersangka maupun terdakwa tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Penilaian mengenai kesalahan seseorang harus didasarkan pada proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Penyidik pun dilarang oleh UU memberlakukan seseorang tersangka seolah-olah sudah pasti bersalah. Salah tidaknya seseorang tersangka atau terdakwa harus dipastikan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Yusril juga mengingatkan media agar berhati-hati dalam memberitakan perkara pidana. Ia berharap pemberitaan tidak membentuk opini yang menghakimi pihak yang sedang menjalani proses hukum, baik dengan menganggapnya bersalah maupun menyatakan seolah-olah tidak bersalah sebelum proses peradilan selesai.

Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Intervensi KPK

Meski menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah, Yusril memastikan pemerintah memberikan ruang kepada KPK untuk menjalankan proses hukum atas dugaan korupsi dana bencana tersebut.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan memengaruhi ataupun mengintervensi kewenangan lembaga antirasuah dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

“Sebab itu, pemerintah mempersilakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi. Pemerintah tidak ingin memengaruhi, apalagi mengintervensi tugas-tugas KPK. Pemerintah mendukung dan menghormati independensi KPK dalam menjalankan tugasnya,” kata Yusril.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemerintah untuk menghormati proses hukum sekaligus menjaga independensi KPK dalam mengusut perkara dugaan korupsi.

KPK Ungkap Dana Bencana Diduga Dikorupsi

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Dana Siap Pakai (DSP) pada BNPB yang diduga dikorupsi diperuntukkan bagi penanganan sejumlah bencana di Indonesia.

Dana tersebut antara lain dialokasikan untuk penanganan karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di NTT, serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa DSP merupakan dana yang pencairannya bersifat fleksibel. Namun, penggunaannya tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Taufik memaparkan empat ketentuan yang menjadi dasar pencairan DSP. Pertama, adanya penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden.

Kedua, adanya penetapan status keadaan tertentu. Ketiga, adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB. Keempat, adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Menurut KPK, DSP tersebut diperuntukkan bagi penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan, gempa bumi, serta banjir.

Dugaan penyimpangan dana yang semestinya digunakan untuk penanganan bencana itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *