JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyalahgunaan dana pengadaan penanganan bencana yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka, Bima Setiawan (BMS), diduga terkait dengan aliran dana yang digunakan untuk membeli saham senilai sekitar Rp30,98 miliar.
Bima disebut merupakan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Menurut KPK, Bima diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA).
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026), Taufik menyebut pembelian saham tersebut dilakukan melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
KPK Telusuri Pembelian Saham Rp30,98 Miliar
Berdasarkan keterangan KPK, PT AVE memiliki sekitar 150,4 juta lembar saham PT MDLA atau setara dengan 1,07 persen kepemilikan. Dengan menggunakan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar.
KPK menduga transaksi itu berkaitan dengan aliran dana dari pengadaan yang menggunakan anggaran penanganan bencana. Penyidik masih menelusuri asal dana, hubungan antarpihak dan perusahaan, serta dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.
Nilai kepemilikan saham tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh dana pembelian berasal dari anggaran BNPB. Hubungan antara dana pengadaan dan transaksi saham masih menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui penyidikan.
Dana Siap Pakai untuk Penanganan Darurat
Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana dan kebutuhan mendesak terkait kebencanaan. Mekanisme ini memungkinkan pemerintah merespons kebutuhan darurat tanpa harus menunggu seluruh proses penganggaran reguler.
Dalam keterangannya, Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pencairan DSP dapat dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, antara lain penetapan status keadaan darurat bencana, penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB, atau kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan penanganan bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan, gempa bumi, serta banjir di sejumlah wilayah Indonesia.
Karena diperuntukkan bagi kebutuhan kebencanaan, dugaan penyimpangan dalam penggunaan DSP menjadi perhatian serius. Namun, penilaian terhadap penyimpangan dalam perkara ini tetap harus mengacu pada bukti dan hasil penyidikan.
Pengadaan Cepat Diduga Berkaitan dengan Konflik Kepentingan
Dalam penanganan bencana, BNPB menggunakan mekanisme pengadaan yang dirancang untuk mempercepat penyediaan barang dan jasa ketika kebutuhan mendesak muncul. Salah satu mekanisme yang disebut dalam perkara ini adalah rencana kerja kolaboratif (RKK), dengan DSP sebagai salah satu sumber pendanaan.
KPK menduga terdapat konflik kepentingan dan indikasi suap dalam pelaksanaan pengadaan tersebut. Penyidik membagi perkara menjadi dua klaster untuk mendalami dugaan peran pihak-pihak yang terlibat.
Keterkaitan Bima dengan sejumlah vendor menjadi salah satu aspek yang ditelusuri penyidik. KPK juga mendalami dugaan penggunaan dana yang mengalir melalui perusahaan terafiliasi untuk pembelian saham.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana DSP BNPB tersebut, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers.
Bima merupakan salah satu tersangka yang disebut dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan.
Empat tersangka lainnya ditetapkan dalam klaster kedua. KPK masih mendalami dugaan penyimpangan pengadaan, menelusuri aliran dana, dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bersalah. Dugaan keterlibatan setiap pihak harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini menjadi sorotan karena dana yang dialokasikan untuk kebutuhan penanganan bencana diduga berkaitan dengan transaksi saham melalui perusahaan terafiliasi dengan tersangka. KPK melanjutkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul dana, peran masing-masing pihak, dan hubungan transaksi tersebut dengan pengadaan penanganan bencana.















