JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah terkait ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan yang menghadirkan Roy Suryo sebagai terdakwa tersebut, Jokowi mengaku membawa ijazah beserta sejumlah dokumen lainnya.
Jokowi menyampaikan hal itu saat awak media menanyakan persiapannya sebelum memasuki ruang sidang. Ketika mendapat pertanyaan apakah dirinya membawa ijazah, Jokowi menjawab singkat, “Bawa.”
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga memastikan telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Namun, Jokowi tidak merinci isi maupun jenis dokumen yang dibawanya ke persidangan.
“Semua, semua,” ujar Jokowi saat memberikan penjelasan kepada awak media.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB. Kehadirannya kali ini berkaitan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan fitnah ijazah yang menempatkan Roy Suryo sebagai terdakwa.
Jokowi tampil mengenakan kemeja batik dan peci hitam saat memasuki lingkungan pengadilan. Kedatangannya juga mendapat perhatian awak media yang telah menunggu sejak pagi untuk mengikuti perkembangan persidangan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Jokowi turut didampingi dua anaknya, yakni Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep.
Kehadiran Jokowi dalam persidangan ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Keterangannya sebagai saksi diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait persoalan ijazah yang menjadi pokok perkara tersebut.















