Hukrim  

Polsek Nonggunong Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Sumenep

Polsek Nonggunong menangani dugaan kasus sabu di Kecamatan Nonggunong, Sumenep
Polsek Nonggunong menangani dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Sabtu (17/10/2026)

SUMENEP – Polsek Nonggunong, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (25), warga setempat, beserta sejumlah barang bukti.

Salah satu barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram.

Kerjasama Media

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah jalan desa di Dusun Parapat, Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, empat personel Polsek Nonggunong melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan AP dan melanjutkan dengan penggeledahan.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu lembar tisu putih, bekas bungkus rokok, tiga unit telepon genggam merek Vivo, satu bungkus rokok berisi tiga batang rokok, satu korek gas berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp5.000.

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam-kuning yang tidak dilengkapi pelat nomor dan dokumen kendaraan.

Selanjutnya, AP bersama barang bukti dibawa ke Polsek Nonggunong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan kepolisian, AP mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Meski demikian, dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik Dalami Perkara Narkotika

Dalam laporan yang sama, kepolisian menyebut AP pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika pada 2024. Informasi mengenai riwayat perkara tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik sesuai prosedur hukum.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nonggunong Iptu Haryono, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan fungsi terkait.

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas terkait narkotika di lingkungan sekitar diharapkan dapat menyampaikan informasi kepada pihak berwenang melalui saluran pelaporan resmi.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sumenep.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *