JAKARTA – Media sosial dihebohkan dengan aksi perusakan sebuah warung kelontong di Jalan Kodam, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (3/5/2026). Insiden tersebut membuat pemilik warung mengalami luka hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Keributan diduga dipicu persoalan biaya tambahan transaksi QRIS sebesar Rp1.000. Berdasarkan informasi yang beredar, pembeli yang disebut-sebut sebagai oknum anggota TNI menolak membayar biaya admin saat melakukan pembayaran menggunakan QRIS.
Perselisihan itu kemudian memicu kericuhan hingga terjadi aksi perusakan di lokasi kejadian.
Di tengah viralnya kasus tersebut, publik mulai mempertanyakan aturan resmi terkait pungutan biaya tambahan dalam transaksi QRIS.
Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021, pedagang atau merchant dilarang membebankan biaya Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen.
Aturan itu menegaskan bahwa pembeli hanya wajib membayar sesuai harga barang tanpa tambahan biaya administrasi maupun biaya layanan saat menggunakan QRIS.
Bank Indonesia juga telah menetapkan kebijakan MDR QRIS bagi pelaku usaha mikro. Untuk transaksi hingga Rp500.000, tarif MDR dikenakan sebesar 0 persen atau gratis.
Sementara transaksi di atas Rp500.000 baru dikenai MDR sebesar 0,3 persen.
Dengan ketentuan tersebut, warung kelontong kategori usaha mikro tidak diperbolehkan meminta tambahan biaya admin Rp1.000 kepada pembeli untuk transaksi kecil karena tindakan itu bertentangan dengan aturan Bank Indonesia.
Meski demikian, tindakan kekerasan maupun perusakan tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Bank Indonesia sebelumnya juga telah mengimbau masyarakat agar melaporkan pedagang yang masih mengenakan biaya tambahan QRIS melalui penyedia jasa pembayaran (PJP) maupun kanal pengaduan resmi BI.
Hingga saat ini, kasus perusakan warung di Kemayoran masih dalam penanganan pihak berwenang guna mengusut keterlibatan pihak-pihak terkait.














