JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, menjelaskan alasan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) tidak mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud menegaskan bahwa sejak awal KPRP tidak merekomendasikan penempatan Polri di bawah kementerian. Komisi menilai posisi Polri yang langsung berada di bawah presiden sudah tepat secara politik.
“Pada akhirnya, kami tidak memasukkan usulan itu karena secara politis Polri lebih tepat berada langsung di bawah Presiden,” ujar Mahfud dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, posisi tersebut merupakan hasil reformasi yang telah melalui proses panjang. Oleh karena itu, perubahan struktur dinilai tidak mendesak untuk dilakukan saat ini.
Mahfud juga mengingatkan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan politisasi. Pasalnya, jabatan menteri dalam sistem pemerintahan Indonesia umumnya diisi oleh perwakilan partai politik.
“Kalau dimasukkan ke kementerian, bisa terjadi politisasi. Lebih baik Polri tetap langsung di bawah Presiden,” tegasnya.
Sebelumnya, KPRP merekomendasikan agar kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah presiden. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa komisi tidak mengusulkan pembentukan kementerian khusus yang membawahi Polri.
“Polri tetap langsung di bawah presiden, tanpa pembentukan kementerian keamanan atau kementerian kepolisian,” jelas Yusril usai pertemuan dengan Presiden di Istana Kepresidenan.
Selain itu, pemerintah juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap mengacu pada sistem yang berlaku saat ini, yakni melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Yusril, Presiden memilih opsi tersebut setelah mempertimbangkan dua alternatif yang diajukan komisi, yaitu pengangkatan langsung oleh presiden atau melalui persetujuan DPR.
“Presiden memutuskan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku sekarang,” tambahnya.
Keputusan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas kelembagaan Polri sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.














