Hukrim  

Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes sebagai Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Kapolresta Pati jelaskan pemeriksaan tersangka kasus kekerasan seksual di pondok pesantren Pati
Kapolresta Pati memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren.

PATI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, memeriksa seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual, Senin (4/5/2026).
Kapolresta Pati, Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi, menyampaikan bahwa penyidik memeriksa tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan.

“Hari ini kami memeriksa pengasuh pondok pesantren sebagai tersangka,” ujar Jaka di Pendopo Kabupaten Pati.

Penyidik menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.
Jaka menjelaskan bahwa penyidik juga sempat meminta keterangan AS saat masih berstatus saksi sebelum akhirnya meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan kami lakukan dan alat bukti kami nilai cukup, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.
Saat ini, AS berada di wilayah Pati dan menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Polisi juga menegaskan bahwa informasi terkait dugaan pelarian tersangka tidak benar.
Jaka mengungkapkan bahwa laporan korban yang masuk pada 2024 sempat menghadapi kendala. Beberapa korban menarik keterangan karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
“Awalnya ada beberapa korban yang memberikan keterangan, namun sebagian menarik kembali. Saat ini pelapor aktif baru satu orang,” ungkapnya.
Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapatkan penguatan dari saksi lain yang membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut.
Terkait isu jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, Jaka menegaskan pihaknya belum menerima data resmi mengenai hal tersebut. Namun, ia memastikan penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *