Hukrim  

Kejari Sampang Pastikan 3 Kg Sabu Positif, Siap Limpahkan Kasus ke Pengadilan

Barang bukti sabu 3 kilogram kasus narkotika Kejari Sampang hasil uji lab positif
Petugas menunjukkan barang bukti sabu seberat 3 kilogram dalam kasus narkotika yang ditangani Kejari Sampang.

SAMPANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memberikan penjelasan resmi terkait polemik hasil uji barang bukti sabu seberat tiga kilogram yang sempat tidak terdeteksi oleh alat internal, Rabu (6/5/2026).

Kasus ini bermula saat Satresnarkoba Polres Sampang menyerahkan barang bukti bersama dua tersangka. Polisi menetapkan Sulhan, warga Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, sebagai kurir. Sementara itu, Sahudri, warga Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, diduga berperan sebagai bandar.

Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, menjelaskan bahwa pihaknya sempat melakukan pemeriksaan awal menggunakan alat deteksi SISPRO. Namun, alat tersebut tidak menunjukkan adanya kandungan sabu dalam barang bukti.

Meski demikian, Kejari Sampang tidak menjadikan hasil tersebut sebagai dasar hukum. Diecky menegaskan bahwa SISPRO hanya berfungsi sebagai alat skrining awal, bukan alat pembuktian.

Untuk memastikan kandungan barang bukti, Kejari Sampang langsung mengajukan pengujian lanjutan ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Hasil uji laboratorium memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.

Tim laboratorium bahkan melakukan pengujian sebanyak dua kali, yakni pada 25 Februari 2026 dan 5 Mei 2026, dengan hasil yang konsisten.

“Hasil uji laboratorium memiliki kekuatan pembuktian secara hukum. Dari hasil itu, seluruh keraguan sudah terjawab,” kata Diecky.

Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan tidak memiliki kewenangan teknis dalam pengujian narkotika, sehingga hasil dari alat internal tidak dapat dijadikan acuan utama dalam proses hukum.

“Pembuktian sah tetap mengacu pada hasil uji laboratorium, bukan alat deteksi awal,” ujarnya.

Dengan kepastian tersebut, Kejari Sampang segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sampang untuk memasuki tahap persidangan.

“Kami meyakini perkara ini memenuhi unsur pidana dan siap dibuktikan di pengadilan,” pungkasnya.

Ikuti Kami Juga Google Berita
Writer: Mahfud AfEditor: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *