THR PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Belum Jelas, Pemkab Tunggu Regulasi Pusat

Ilustrasi THR PPPK paruh waktu di Pamekasan yang masih menunggu regulasi pemerintah pusat
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) saat menerima tunjangan hari raya (THR).

PAMEKASAN – Kepastian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pamekasan hingga kini belum menemui titik terang. Pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi yang secara khusus mengatur hak gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu.

Situasi tersebut memunculkan kegelisahan di kalangan PPPK paruh waktu. Sejumlah pegawai bahkan menerima informasi bahwa pemerintah tidak akan menyalurkan THR kepada mereka tahun ini. Kondisi ini memicu kekhawatiran terjadinya kesenjangan kesejahteraan antar aparatur sipil negara (ASN), mengingat beban kerja PPPK paruh waktu dinilai tidak jauh berbeda dengan PPPK penuh waktu.

Salah seorang PPPK paruh waktu di Pamekasan, Akbar Iman, menyampaikan bahwa hingga saat ini regulasi resmi memang belum mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Ia berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian hukum agar seluruh ASN memperoleh perlakuan yang setara.

“Semoga pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan resmi agar PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak yang sama,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Akbar menambahkan, selama ini beberapa instansi menunjukkan solidaritas internal dengan memberikan bantuan atau sumbangan kepada PPPK paruh waktu saat momentum THR. Namun, ia menilai langkah tersebut tidak bisa menggantikan kebijakan resmi dari pemerintah.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pamekasan, Sahrul Munir, menegaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait mekanisme pencairan gaji ke-13 dan ke-14 ASN.

“Kami menunggu PP dari pemerintah pusat yang mengatur pencairan gaji ke-13 dan ke-14 ASN, termasuk skema bagi PPPK paruh waktu,” tegasnya.

Meski regulasi belum terbit, Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah mengalokasikan anggaran THR bagi ASN dengan pagu sekitar Rp35 miliar hingga Rp37 miliar. Pemerintah daerah menyatakan kesiapan anggaran tersebut dan tinggal menyesuaikan dengan ketentuan resmi dari pusat.

Kepastian regulasi dari pemerintah pusat kini menjadi harapan utama PPPK paruh waktu di Pamekasan agar tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam pemenuhan hak kesejahteraan ASN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.