Sopir Fortuner Tabrak Lari di Pamekasan Menyerahkan Diri, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Mobil Toyota Fortuner yang terlibat kasus tabrak lari di Jalan Raya Nyalaran, Pamekasan. Sopir Fortuner Tabrak Lari di Pamekasan Menyerahkan Diri, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Petugas Satlantas Polres Pamekasan mengamankan mobil Toyota Fortuner yang terlibat kecelakaan tabrak lari di Jalan Raya Nyalaran, Pamekasan.

PAMEKASAN – Satlantas Polres Pamekasan mengamankan Rizkiyadi (32), sopir Toyota Fortuner yang terlibat kecelakaan tabrak lari di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan itu datang menyerahkan diri sehari setelah insiden terjadi.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pamekasan, IPDA Mohammad Eko Feri, menjelaskan mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B 1113 EJE melaju dari arah selatan menuju utara saat kecelakaan terjadi.

Menurutnya, pengemudi Fortuner berupaya menyalip sebuah minibus yang berada di depannya. Namun, karena tidak memperhitungkan kondisi lalu lintas dengan baik, mobil tersebut masuk ke jalur berlawanan dan menabrak sepeda motor yang melaju dari arah utara menuju selatan.

“Pada saat kejadian mobil Toyota Fortuner hendak menyalip kendaraan minibus yang ada di depannya. Karena kurang hati-hati, kendaraan tersebut menabrak sepeda motor dari arah berlawanan utara ke selatan,” ujar IPDA Mohammad Eko Feri, Jumat (24/7/2026).

Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka berat. Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengalami patah tulang pada kedua kaki dan tangan kanan.

Korban saat ini masih menjalani perawatan medis dan keluarga berencana merujuknya ke rumah sakit di Surabaya untuk mendapatkan penanganan lanjutan.

Usai kecelakaan, pengemudi Fortuner meninggalkan lokasi kejadian. Petugas Satlantas Polres Pamekasan langsung melakukan pencarian sejak malam hingga pukul 02.00 WIB dan melanjutkannya pada keesokan harinya.

IPDA Eko mengungkapkan, pihaknya kemudian menerima informasi bahwa pelaku berencana menyerahkan diri. Polisi selanjutnya menerima pelaku beserta barang bukti berupa mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1113 EJE.

Meski pelaku telah menyerahkan diri, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk komunikasi dengan pihak keluarga kami serahkan. Kami fokus pada proses hukum agar ada kepastian hukum,” tegas IPDA Eko.

Terkait dugaan pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudi, polisi belum dapat memastikan karena tidak melakukan pemeriksaan pada saat kejadian.
“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait hal tersebut,” pungkasnya.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *