ACEH TIMUR – Sebanyak 13 nelayan asal Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, akhirnya kembali ke daerah setelah sebelumnya ditahan otoritas Thailand.
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky bersama Ketua TP-PKK Aceh Timur, Ny. Dr. Lismawani Iskandar Al-Farlaky, menyambut langsung kepulangan mereka di Pendopo Bupati Aceh Timur, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.
Para nelayan tiba di Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Deli Serdang, Sumatera Utara, sekitar pukul 16.00 WIB sebelum melanjutkan perjalanan menuju Aceh Timur.
Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky mengaku bersyukur karena seluruh nelayan dapat kembali dalam kondisi selamat dan berkumpul bersama keluarga.
“Alhamdulillah, malam ini saudara-saudara kita sudah kembali ke Aceh Timur. Kita merasa sangat senang mereka dapat berkumpul kembali bersama keluarga tercintanya. Ini tentu berkat kerja sama dan kolaborasi semua pihak,” ujar Al-Farlaky.
Menurut Al-Farlaky, proses pemulangan 13 nelayan tersebut melibatkan kolaborasi Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, dan pemerintah pusat.
Selama proses pemulangan berlangsung, Bupati juga terus memantau perkembangan kondisi para nelayan. Ia bahkan memerintahkan Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur untuk menjemput mereka di Bandara Kualanamu.
Selain menyambut kepulangan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memberikan santunan berupa sejumlah uang dan bantuan lainnya kepada 13 nelayan tersebut.
Bupati Ingatkan Nelayan Pahami Batas Perairan
Al-Farlaky meminta para nelayan lebih memahami batas-batas wilayah perairan saat melaut. Ia mengingatkan bahwa memasuki wilayah teritorial negara lain dapat menimbulkan persoalan hukum.
Karena itu, ia meminta Panglima Laot bersama instansi terkait meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat nelayan mengenai batas wilayah perairan, terutama kawasan yang berdekatan dengan wilayah negara lain.
“Jangan sampai nelayan kita kembali memasuki wilayah negara lain. Karena itu, pemahaman mengenai batas-batas perairan harus terus disosialisasikan,” katanya.
Ia menegaskan perhatian pemerintah terhadap nelayan tidak hanya diberikan ketika mereka menghadapi persoalan. Edukasi dan langkah pencegahan juga perlu dilakukan agar aktivitas melaut berlangsung aman dan tidak menimbulkan persoalan hukum lintas negara.
“Maka penting melalui edukasi dan pencegahan agar aktivitas melaut dapat berlangsung aman serta tidak menimbulkan persoalan hukum lintas negara,” pungkas Al-Farlaky.
Sebagai informasi, 13 nelayan tersebut sebelumnya ditangkap otoritas Thailand ketika mencari ikan di perairan negara tersebut. Dari jumlah itu, satu orang berstatus kapten kapal, sedangkan 12 lainnya merupakan anak buah kapal (ABK).






