Hukrim  

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing SMS E-Tilang Palsu, Dikendalikan WN China

Perangkat SIM box yang digunakan sindikat phishing SMS e-tilang palsu untuk mengirim ribuan pesan penipuan setiap hari
Barang bukti SIM box dan perangkat telekomunikasi yang digunakan pelaku untuk mengirim SMS phishing massal

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka dalam kasus phishing melalui SMS blast berkedok pembayaran e-tilang palsu. Aparat mengungkap bahwa jaringan kejahatan ini dikendalikan oleh warga negara asing asal China.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyebut lima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29).

“Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China,” ujar Himawan, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator yang menerima perintah dari pelaku di China melalui akun Telegram bernama Lee SK dan Daisy Qiu. Pelaku dari luar negeri tersebut mengirimkan perangkat SIM box, alat untuk mengirim SMS massal kepada jaringan di Indonesia.

Para operator kemudian memasukkan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan NIK warga Indonesia ke dalam modem pool. Sistem tersebut dikendalikan jarak jauh (remote) dari China.

Himawan menjelaskan, para tersangka cukup membuka aplikasi TVS (Terminal Vendor System) untuk memantau jumlah SMS phishing yang berhasil maupun gagal terkirim.

Dalam sehari, perangkat SIM box yang dioperasikan mampu mengirim pesan phishing hingga 3.000 nomor telepon. Untuk menjalankan perangkat tersebut, pelaku membutuhkan ratusan kartu SIM aktif.

Para tersangka menerima bayaran bulanan dalam bentuk mata uang kripto USDT, berkisar antara 1.500 hingga 4.000 USDT atau sekitar Rp25 juta sampai Rp67 juta, tergantung jumlah perangkat yang dioperasikan.

“Komisi tersebut kemudian ditukarkan ke rupiah setiap bulan,” jelasnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 dan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka juga dikenakan pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat mencurigakan yang mengatasnamakan pembayaran tilang elektronik atau layanan resmi lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.