Ekonom  

Purbaya Pastikan Pemerintah Tidak Usut Lagi Harta Peserta Tax Amnesty dan PPS

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak mengusut kembali harta peserta Tax Amnesty dan PPS.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan terkait kepastian hukum bagi peserta Tax Amnesty dan PPS di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mengusut kembali harta wajib pajak yang telah diungkap melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) maupun Tax Amnesty Jilid II.

Pemerintah memastikan kebijakan pengampunan pajak tetap memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Purbaya menyampaikan penegasan tersebut saat menggelar media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026). Ia merespons keresahan dunia usaha yang muncul setelah beredarnya informasi mengenai pemeriksaan terhadap peserta Tax Amnesty Jilid II.

Menurut Purbaya, pemerintah tetap memegang komitmen untuk menghormati seluruh harta yang telah dilaporkan wajib pajak dalam program pengampunan pajak. Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan kembali menelusuri aset yang sebelumnya sudah diungkap peserta tax amnesty maupun PPS.

“Ini hanya klarifikasi terkait isu tax amnesty yang ramai dibicarakan. Pemerintah tidak akan mengejar kembali harta yang sudah dilaporkan dalam tax amnesty,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan, peserta Tax Amnesty dan PPS hanya perlu menjalankan kewajiban perpajakan sesuai aktivitas dan perkembangan bisnis mereka ke depan. Pemerintah juga ingin memastikan tidak ada kekhawatiran di tengah masyarakat terkait risiko pemeriksaan ulang atas aset yang telah dideklarasikan.

Purbaya menilai kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi dan kepercayaan wajib pajak terhadap reformasi perpajakan nasional. Karena itu, pemerintah berupaya menjaga komunikasi publik agar tidak memunculkan kesalahpahaman.

Selain memberikan kepastian kepada wajib pajak, Purbaya juga mengingatkan jajaran DJP agar lebih berhati-hati saat menyampaikan informasi perpajakan kepada publik. Ia menilai penyampaian informasi yang kurang tepat dapat memicu keresahan di kalangan pelaku usaha.

“Saya akan meminta DJP menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat agar kepercayaan wajib pajak tetap terjaga,” katanya.

Ke depan, pemerintah akan memusatkan penyampaian kebijakan perpajakan melalui Menteri Keuangan untuk menghindari perbedaan informasi di ruang publik. Sementara itu, DJP akan fokus menjalankan kebijakan perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *