JAKARTA – Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku mulai 28 Maret 2026. Salah satu poin penting dalam aturan ini membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan tersebut. Ia menilai PP Tunas menjadi momentum penting dalam membangun budaya digital yang sehat di kalangan generasi muda.
“Ini adalah kekuatan besar untuk membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (29/3/2026).
Menurut Menag, Kementerian Agama memiliki peran strategis melalui lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri yang tersebar di seluruh Indonesia. Karena itu, pihaknya akan mengoptimalkan peran madrasah, pesantren, serta penyuluh agama dalam menciptakan ruang digital yang ramah anak.
Langkah tersebut dilakukan agar siswa dan santri mampu memanfaatkan teknologi secara bijak, bertanggung jawab, serta sesuai dengan nilai-nilai agama.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menambahkan bahwa penguatan literasi digital menjadi fokus utama dalam mendukung kebijakan ini.
Ia menjelaskan, Kemenag akan mengintegrasikan materi literasi digital ke dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama. Materi tersebut mencakup etika digital, kemampuan memilah informasi, serta penguatan nilai keagamaan.
Selain itu, guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, dai, hingga khatib juga akan dilibatkan untuk memberikan edukasi digital kepada masyarakat luas.
“Literasi digital adalah bagian penting dalam membentuk karakter generasi muda. Kami ingin memastikan siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di ruang digital,” jelasnya.
Menag menekankan, implementasi PP Tunas tidak bisa hanya menyasar siswa dan santri, tetapi juga harus melibatkan keluarga sebagai lingkungan terdekat.
“Kita ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Karena itu, literasi digital harus diperkuat, tidak hanya pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan terdekatnya,” pungkasnya.













