BOJONEGORO – Pemerintah Percepat Izin Tiga Proyek Migas Strategis demi Dongkrak Produksi Energi Nasional
Pemerintah mempercepat penyelesaian hambatan perizinan yang mengganjal tiga proyek minyak dan gas (migas) strategis di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Langkah ini bertujuan mempercepat kegiatan pengeboran sekaligus meningkatkan produksi migas nasional untuk mendukung target swasembada energi.
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, memimpin upaya percepatan tersebut dengan melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan sektor energi.
Tiga proyek yang menjadi prioritas meliputi Proyek Kedung Keris West milik ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) di Kabupaten Bojonegoro, Sumur Eksplorasi Banyugeni-001 milik PT Pertamina EP di Bojonegoro, serta Lapangan Gas RBG Blok I yang dikelola TIS Petroleum E&P Blora Ltd. di Kabupaten Grobogan dan Demak.
Menurut Dudung, ketiga proyek tersebut memiliki peran penting dalam meningkatkan produksi energi nasional. Pemerintah menilai Sumur Banyugeni memiliki potensi sumber daya migas yang harus segera dibuktikan melalui kegiatan pengeboran.
Sementara itu, Lapangan Gas RBG Blok I diproyeksikan memperkuat pasokan gas domestik di Jawa Tengah sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Di sisi lain, Proyek Kedung Keris West berpotensi menghasilkan sekitar 15.000 barel minyak per hari dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp25 miliar setiap hari.
“Produksi migas dalam negeri harus kita kawal. Kita tidak sedang mempertentangkan swasembada pangan dengan swasembada energi. Keduanya merupakan agenda strategis pemerintah yang harus berjalan beriringan. Lahan pertanian tetap harus dijaga, tetapi kebutuhan energi nasional juga wajib dipenuhi,” ujar Dudung di Bojonegoro, Selasa (7/7/2026).
Pemerintah Sinkronkan Perizinan Lahan
Dudung menjelaskan pemerintah telah menggelar sejumlah rapat koordinasi lintas kementerian sebelum melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Langkah tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian persoalan perizinan, khususnya yang berkaitan dengan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ia juga memastikan pemerintah daerah di Bojonegoro, Grobogan, dan Demak telah menyatakan dukungan terhadap kelanjutan proyek-proyek migas tersebut.
Menurut Dudung, Kabupaten Demak menghadapi tantangan tersendiri karena sekitar 90 persen wilayahnya telah berstatus LP2B. Kondisi tersebut membuat proses pemanfaatan lahan untuk proyek migas harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
SKK Migas Pastikan Lahan Pertanian Tetap Terlindungi
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menegaskan pengembangan proyek migas tidak akan mengurangi luas lahan pertanian produktif.
Ia menjelaskan setiap penggunaan lahan berstatus LSD untuk kegiatan migas harus disertai penyediaan lahan pengganti dengan luas yang lebih besar.
“Untuk LSD yang dialihkan menjadi wilayah produksi migas, misalnya satu hektare digunakan, maka kami wajib menyediakan tiga hektare lahan pengganti. Dengan demikian produksi pertanian tetap terjaga bahkan luas lahannya bertambah,” kata Djoko.
Secara keseluruhan, kebutuhan lahan untuk tiga proyek tersebut relatif kecil. Proyek Kedung Keris West membutuhkan sekitar 0,6 hektare, Sumur Banyugeni memerlukan sekitar 3,5 hektare, sedangkan Lapangan Gas RBG Blok I membutuhkan sekitar 4,4 hektare.
Pemerintah juga telah menyelesaikan proses penyelarasan data antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Setelah sinkronisasi rampung, Kantor Staf Kepresidenan mendorong seluruh kementerian dan lembaga terkait segera mempercepat penerbitan izin bagi proyek yang telah memenuhi persyaratan teknis.
Langkah tersebut diharapkan membuat jadwal pengeboran migas sepanjang 2026 hingga 2027 berjalan sesuai target dan mampu meningkatkan ketahanan energi nasional.














