Advokat Asal Banyumas Dibunuh di Cilacap, Polda Jateng Tangkap Dua Pelaku

Wakapolda Jawa Tengah memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan advokat di Cilacap dalam konferensi pers Mapolda Jateng
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan advokat di Mapolda Jateng

FALIHMEDIA.COM | SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang advokat yang sempat dilaporkan hilang sejak akhir November 2025. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolda Jawa Tengah, Senin (15/12/2025).

Konferensi pers dipimpin Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono, serta tim penyidik. Sejumlah rekan korban dari DPC PERADI Purwokerto juga turut hadir.

Korban diketahui bernama Aris Mudandi, SH, seorang advokat yang terakhir berpamitan kepada keluarga pada 21 November 2025 untuk pergi ke wilayah Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Korban sempat berkomunikasi dengan keluarga hingga 22 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, sebelum akhirnya tidak dapat dihubungi.

Merasa khawatir, istri korban melaporkan kehilangan tersebut ke Polresta Banyumas. Dari laporan itu, aparat kepolisian melakukan koordinasi lintas wilayah dengan Polresta Cilacap. Penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan Satreskrim kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.

“Hasil penyelidikan mengungkap korban dibunuh pada Kamis dini hari, 11 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di kawasan Panembahan Tunggul Wulung, Kecamatan Jeruklegi,” ujar Brigjen Pol Latif Usman.

Setelah dibunuh, jenazah korban dikuburkan secara ilegal di kawasan Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Cilacap.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka. Tersangka utama berinisial S alias Yudi, warga Cilacap Selatan, berperan sebagai pelaku pembunuhan. Sementara IJ alias Wanto, warga Jeruklegi, berperan membantu proses penguburan jenazah korban.

“Pelaku menghabisi korban dengan cara memukul bagian belakang leher menggunakan kayu, lalu mencekik hingga korban meninggal dunia,” jelas Wakapolda.

Motif pembunuhan diduga kuat karena faktor ekonomi. Pelaku berniat menguasai mobil milik korban yang rencananya akan dijual untuk menutup utang pribadi. Kendaraan tersebut sempat disembunyikan di wilayah Kebumen, sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi.

Kapolresta Cilacap menambahkan, korban dan pelaku telah saling mengenal sekitar satu bulan sebelum kejadian. Pada hari kejadian, korban diajak berziarah ke kawasan Tunggul Wulung. Saat kondisi sepi, pelaku melancarkan aksinya seorang diri.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kayu, cangkul, dua unit mobil, pakaian korban, serta barang pribadi lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun,” pungkas Wakapolda Jawa Tengah.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *