Madura  

PMII Sampang Desak Audit Tambang Galian C, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Infrastruktur

Demo PMII Sampang tolak tambang galian C dan soroti kerusakan lingkungan di depan DPRD Sampang
Aktivis PMII Sampang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sampang sambil membawa simbol “rapor merah”.

SAMPANG – Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sampang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sampang pada Selasa (21/4/2026). Dalam aksi tersebut, massa membawa “rapor merah” sebagai simbol kritik terhadap kondisi lingkungan yang terus memburuk.

Para demonstran secara tegas menilai Pemerintah Kabupaten Sampang gagal menjaga keseimbangan ekologi.

Koordinator aksi, Latifah, menegaskan bahwa berbagai bencana seperti banjir dan kerusakan kawasan pesisir terjadi akibat kelalaian pemerintah dalam mengawasi aktivitas lingkungan.

PMII mengungkap hasil investigasi lapangan yang menemukan banyak praktik pertambangan galian C berjalan tanpa kontrol ekologis yang memadai. Para pelaku usaha, menurut mereka, juga mengabaikan kewajiban reklamasi pascatambang dan meninggalkan lubang berbahaya tanpa tanggung jawab.

“Rakyat harus menanggung dampak bencana, sementara keuntungan hanya dinikmati segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Latifah dalam orasinya.

Selain isu lingkungan, PMII juga menyoroti kerusakan infrastruktur jalan yang semakin parah akibat aktivitas truk tambang bermuatan berlebih. Mereka menilai kondisi ini membebani anggaran daerah karena pemerintah harus mengalokasikan APBD untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat kepentingan bisnis swasta.

“Pelaku usaha meraup keuntungan, tetapi masyarakat justru menanggung biaya perbaikan melalui APBD. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikap resmi, Pengurus Cabang PMII Sampang menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta DPRD dan pemerintah daerah segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh izin tambang galian C. PMII juga mendesak penghentian total terhadap aktivitas tambang yang melanggar aturan.

Selain itu, PMII meminta pemerintah melarang aktivitas pertambangan di wilayah pemukiman warga dan kawasan hutan lindung. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi informasi terkait kondisi lingkungan kepada publik secara berkala.

Latifah menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi lingkungan serta keselamatan masyarakat

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *