Hukrim  

Ibrahim Arief Bantah Korupsi Chromebook, Sebut Dirinya Jadi Kambing Hitam

ibrahim arief ibam konferensi pers kasus korupsi chromebook kemendikbudristek
Ibrahim Arief saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Jakarta

JAKARTA – Eks tenaga konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief atau Ibam, membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia menegaskan dirinya menjadi korban dan merasa dikambinghitamkan.

Dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026), Ibam menyampaikan keberatannya terhadap tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menilai sejumlah pejabat pengadaan mencoba melempar tanggung jawab kepada dirinya sebagai konsultan.

“Saya adalah korban kambing hitam. Tuduhan itu terbantahkan oleh fakta di persidangan,” ujarnya.

Ibam tampak emosional saat memberikan keterangan dan menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. Ia mengaku marah terhadap pihak-pihak yang dinilai mengkriminalisasi profesi konsultan profesional.

Ia juga menunjukkan bukti percakapan awal dengan Nadiem Anwar Makarim dan menjelaskan bahwa dirinya kembali ke Indonesia untuk mengabdi, bukan mencari proyek.

“Saya tidak pernah mencari proyek. Saya justru menolak tawaran dari luar negeri karena ingin membantu negara,” katanya.

Ibam menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan rekomendasi yang secara langsung mengarah pada penggunaan Chromebook. Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kesimpulan dari pihak kementerian.

Lebih lanjut, ia mengaku mengalami intimidasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut ada pihak yang memintanya membuat pernyataan tertentu dengan ancaman kasus akan diperluas jika tidak menuruti permintaan tersebut.

Ibam juga memohon perhatian dari Prabowo Subianto agar kasus yang menjeratnya mendapat keadilan. Ia khawatir kasus ini menjadi preseden buruk bagi para profesional yang ingin berkontribusi untuk negara.

“Saya tidak bersalah. Tolong bebaskan saya dan jangan jadikan ini preseden buruk,” ucapnya.

Dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menuntut Ibam dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar. Jaksa menilai Ibam melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Ibam saat ini menjalani status tahanan kota karena memiliki riwayat penyakit jantung kronis. Aparat juga memasang alat pemantau elektronik untuk mengawasi pergerakannya.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *