Pemkab Sumenep dan Tim KP3 Gelar Monev Distribusi Pupuk Subsidi untuk Pastikan Stok Aman bagi Petani

Monitoring distribusi pupuk subsidi oleh Tim KP3 Sumenep di kios dan gudang penyangga untuk menjamin ketersediaan pupuk bagi petani
Tim KP3 Kabupaten Sumenep melakukan monitoring gudang dan kios pupuk subsidi untuk memastikan stok aman dan distribusi sesuai aturan

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Dalam rangka memperkuat sinergi tata kelola dan pengawasan pupuk bersubsidi, nonsubsidi, serta pestisida, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sumenep bersama Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) di sejumlah gudang penyangga serta kios penyalur pupuk subsidi di Kecamatan Dungkek, Batuputih, dan Ambunten.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi pupuk berjalan tepat sasaran tanpa penyimpangan, sekaligus menjamin ketersediaan stok sesuai kebutuhan petani menjelang musim tanam.

Musaheri, selaku perwakilan Koordinator KP3 Sumenep, menyampaikan pesan Plt Sekretaris Daerah agar distribusi pupuk kepada petani tidak mengalami hambatan sedikit pun.

“Kami ingin memastikan tidak ada kendala dalam penebusan pupuk. Tahun 2025 Tim KP3 menargetkan zero masalah,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Musaheri menegaskan bahwa stok pupuk harus tersedia dengan aman agar petani tidak kesulitan di masa tanam. Ia juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan realisasi Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai ketentuan.

“Jangan sampai muncul persepsi pupuk sulit padahal stok tersedia. Kami juga ingin memastikan tidak ada kios yang menjual di atas HET,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, ia berpesan kepada Ahmad, pemilik Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di Dungkek, untuk menjaga kondusivitas pelayanan penebusan baik individu maupun kelompok.

Sementara itu, perwakilan PT Pupuk Indonesia, Sahdan, meminta kelompok tani lebih aktif memahami mekanisme penebusan pupuk.

“Kami akan memberikan sanksi kepada kios yang menjual pupuk di atas HET dan mengingatkan PPTS agar tidak membuat aturan tambahan di luar ketentuan resmi,” tegasnya.

Selain unsur pemerintah dan distributor pupuk, aparat penegak hukum (APH) dari kepolisian juga turut mengawal proses penyaluran pupuk subsidi agar berjalan transparan dan sesuai regulasi.

Sebagai informasi, berikut Harga Eceran Tertinggi pupuk subsidi:

Urea 50 kg: Rp90.000 per sak

NPK Phonska 50 kg: Rp92.000 per sak

NPK Kakao 50 kg: Rp132.000 per sak

ZA 50 kg: Rp68.000 per sak

Organik Petroganik 40 kg: Rp25.600 per sak.

Baca berita lainnya di Google News dan WhatsApp Channel
atau Telegram Channel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *