YOGYAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan praktik manipulasi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dilakukan sejumlah perusahaan besar di Indonesia.
Menurut Purbaya, praktik tersebut membuat negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan devisa dalam jumlah besar.
Purbaya menyampaikan hal itu saat menghadiri Jogja Financial Festival 2026 di Jogja Expo Center, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, temuan tersebut bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dugaan praktik under invoicing yang dilakukan sejumlah perusahaan sawit.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga memainkan harga dan volume ekspor agar nilai transaksi terlihat lebih rendah dari harga sebenarnya.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Sita Dokumen dan Uang Terkait Suap Pajak
“Harganya dibuat lebih rendah dibanding harga jual sebenarnya, bahkan volumenya juga diturunkan. Akibatnya sebagian barang seperti diselundupkan,” ujar Purbaya.
Setelah menerima arahan Presiden Prabowo, Purbaya langsung memeriksa aktivitas ekspor 10 perusahaan CPO terbesar di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan itu, ia menemukan pola ekspor yang melibatkan perusahaan perantara di Singapura sebelum produk dikirim ke Amerika Serikat.
“Ekspor ke Amerika ternyata tidak langsung. Mereka menggunakan pedagang perantara di Singapura,” katanya.
Purbaya mengungkapkan perusahaan-perusahaan tersebut menjual CPO ke Singapura dengan harga jauh lebih rendah dibanding harga penjualan akhir ke pasar Amerika Serikat.
Ia menduga perusahaan perantara tersebut masih terafiliasi dengan eksportir utama dari Indonesia.
“Pedagang perantara itu ternyata masih perusahaan mereka sendiri. Harga ekspor ke Singapura hanya setengah dari harga penjualan ke Amerika,” ungkapnya.
Menurut dia, praktik tersebut membuat penerimaan negara dari pajak ekspor dan pajak penghasilan menurun drastis.
Selain itu, devisa hasil ekspor juga lebih banyak tersimpan di luar negeri.
“Negara rugi karena pajak ekspor yang masuk hanya separuh. Pajak penghasilan juga turun, sementara devisa parkir di luar negeri,” tegas Purbaya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri Tahun 2026
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah berencana memperketat pengawasan ekspor melalui sistem baru yang lebih terintegrasi.
Purbaya mengatakan Presiden Prabowo berencana membentuk badan khusus bernama Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mengelola ekspor sumber daya alam strategis.
“Semua ekspor nantinya hanya melalui DSI. Dengan sistem itu, praktik under invoicing bisa ditekan,” ujarnya.
Ia meyakini kebijakan tersebut mampu meningkatkan penerimaan negara hingga dua kali lipat melalui optimalisasi pajak ekspor, pajak penghasilan, dan pengawasan devisa.
Pemerintah juga berharap langkah tersebut dapat memperkuat pendanaan program pembangunan nasional, termasuk sektor pendidikan dan pembangunan daerah.














