JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembaruan skema Pajak Penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak bertujuan membebani pelaku usaha. Pemerintah menerbitkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
Menurut Purbaya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami substansi perubahan aturan tersebut. Karena itu, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dalam konferensi pers APBN KiTa yang dikutip pada Senin (8/6/2026), Purbaya menjelaskan bahwa pelaku UMKM yang saat ini masih menikmati fasilitas PPh final 0,5 persen tetap dapat menggunakan skema tersebut hingga masa berlakunya berakhir atau paling lama sampai tahun 2029.
“Untuk UMKM yang sudah menggunakan fasilitas saat ini, skemanya tetap berjalan hingga masa berlaku berakhir. Ketentuan baru terutama berlaku bagi wajib pajak yang baru,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha yang benar-benar masih memenuhi kriteria UMKM.
Menurutnya, selama ini fasilitas pajak tersebut kerap dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang sebenarnya sudah berkembang dan tidak lagi masuk kategori usaha kecil. Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian agar wajib pajak yang telah naik kelas membayar pajak sesuai dengan skala usahanya.
Purbaya menilai langkah tersebut penting untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan nasional. Pelaku usaha yang telah memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan berkontribusi melalui mekanisme perpajakan umum yang berlaku.
“UMKM yang benar-benar masih kecil akan tetap mendapatkan tarif 0,5 persen. Namun, pelaku usaha yang sudah berkembang harus membayar pajak sesuai kapasitas usahanya,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tujuan utama pembaruan skema PPh final UMKM bukan untuk menyulitkan pelaku usaha, melainkan memastikan proses transisi bagi UMKM yang telah naik kelas berjalan secara proporsional.
Kementerian Keuangan juga mengakui masih terdapat kekurangan informasi di masyarakat terkait implementasi kebijakan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah akan meningkatkan komunikasi publik guna memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai aturan baru tersebut.
Sebelumnya, pemerintah resmi mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM sebesar 0,5 persen melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.
Regulasi tersebut merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dalam aturan terbaru, fasilitas PPh final UMKM hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi. Adapun syarat utama untuk memperoleh fasilitas tersebut adalah memiliki peredaran bruto atau omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus mendorong UMKM yang telah berkembang untuk berkontribusi sesuai kapasitas ekonominya.













