Hukrim  

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Sumenep Amankan Sabu 4,28 Gram

Polresta Sumenep amankan sabu 4,28 gram dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026
Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan tersangka dan barang bukti sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial HBG (55) dalam pengungkapan kasus tersebut di depan sebuah rumah di Jalan Kartini Gang I, RT 15/RW 05, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap HBG setelah Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan sekitar 4,28 gram.

Baca juga: Kapolda Jatim Resmikan Polresta Sumenep, Kombes Ariek Indra Sentanu Jadi Kapolresta Pertama

Petugas menemukan barang bukti tersebut di tangan kiri dan saku baju HBG. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain berupa telepon seluler, bungkus rokok, sobekan kertas, isolasi, serta pakaian yang digunakan saat penangkapan.

Setelah petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan, HBG mengakui bahwa barang yang polisi temukan merupakan miliknya.

Polisi kemudian membawa HBG bersama seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Dua Kurir Sabu di Sumenep Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 0,82 Gram

Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan HBG dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang berlaku.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.

Menurutnya, kepolisian menjalankan langkah preventif dan represif untuk menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Baca juga: Polsek Babelan Ungkap Peredaran Sabu 98,30 Gram, Seorang Pria Ditangkap

Polresta Sumenep amankan sabu 4,28 gram dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026
Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 (Foto: Humas Polresta Sumenep)

“Polresta Sumenep mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tegas Anwar.

Ia menilai dukungan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan maupun aktivitas peredaran narkotika.

“Sinergi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Sumenep yang aman dan bersih dari narkoba,” imbuhnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 18,06 Gram, Tiga Tersangka Ditangkap

Polresta Sumenep memastikan pihaknya terus mendukung pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.