Mahfud MD Ingatkan Bahaya Celah Jual-Beli Perkara dalam KUHAP Baru 2025

Mahfud MD memperingatkan potensi penyalahgunaan keadilan restoratif dan plea bargain dalam KUHAP 2025
Mahfud MD saat menyampaikan pandangannya terkait penerapan KUHAP baru dan potensi penyalahgunaan mekanisme hukum

JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, mengingatkan semua pihak agar berhati-hati dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025. Ia menilai terdapat potensi celah penyalahgunaan hukum yang dapat berujung pada praktik jual-beli perkara, khususnya melalui mekanisme keadilan restoratif dan plea bargain.

Peringatan tersebut disampaikan Mahfud MD melalui kanal YouTube pribadinya @Mahfud MD Official, sebagaimana dikutip dari Kompas.com dengan izin yang bersangkutan, Sabtu (3/1/2025).

“Penerapan plea bargaining dan restorative justice harus diawasi secara ketat. Jangan sampai menjadi ladang transaksi perkara. Ini menyangkut hukum, dan hukum adalah urusan negara,” tegas Mahfud.

Mahfud menjelaskan, keadilan restoratif (restorative justice) merupakan penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan dengan syarat tertentu. Mekanisme ini melibatkan pelaku dan korban untuk mencapai kesepakatan damai, yang kemudian disahkan oleh aparat penegak hukum, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.

Dalam KUHAP baru, keadilan restoratif diatur dalam Pasal 1 angka 21, yang menekankan pendekatan pemulihan kondisi semula dengan melibatkan korban, pelaku, serta pihak terkait lainnya. Kewenangan penerapannya juga diberikan kepada penyidik dan jaksa penuntut umum, dengan mekanisme rinci seperti permintaan maaf, pengembalian barang, ganti rugi, hingga perbaikan kerusakan akibat tindak pidana.

Sementara itu, plea bargain atau pengakuan bersalah memungkinkan terdakwa mengakui kesalahan dan bekerja sama dalam proses hukum dengan imbalan keringanan hukuman. Dalam skema ini, terdakwa bernegosiasi dengan jaksa mengenai tuntutan pidana, lalu kesepakatan tersebut disahkan oleh hakim.

Menurut Mahfud, meski kedua mekanisme ini bertujuan mempercepat penyelesaian perkara dan memberi rasa keadilan, penerapannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak merusak marwah hukum.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *