FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan kesiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan mulai berlaku pada awal Januari 2026. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menyiapkan enam peraturan pelaksana sebagai payung teknis implementasi.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan masing-masing tiga peraturan pelaksanaan untuk KUHP dan KUHAP. Pernyataan tersebut disampaikan usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Kejaksaan terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru, yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
“Pemerintah telah menyiapkan tiga peraturan pelaksanaan untuk KUHP dan tiga peraturan pelaksanaan untuk KUHAP,” ujar Edward.
Menurutnya, regulasi turunan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah (PP) Pelaksanaan KUHP, PP tentang mekanisme keadilan restoratif, serta Peraturan Presiden mengenai sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
Edward menjelaskan, dua dari enam peraturan tersebut telah melalui proses harmonisasi, sementara PP Pelaksanaan KUHP dijadwalkan akan dibahas secara menyeluruh dalam waktu dekat.
“Kami optimistis sebelum 2 Januari 2026, seluruh peraturan pelaksanaan tersebut sudah dapat diberlakukan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edward menyatakan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, telah siap menjalankan sistem hukum pidana yang baru. Kesiapan tersebut diperkuat dengan penyamaan persepsi antara kedua institusi dalam penerapan aturan baru tersebut.
Melalui penandatanganan MoU ini, pemerintah ingin menegaskan kepada publik bahwa kekhawatiran terhadap kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru telah terjawab.










