JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana Rp19 miliar yang dinikmati keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dari proyek pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan, satu tahun setelah menjabat sebagai bupati, Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Setelah beroperasi, PT RNB memperoleh proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan sepanjang 2023–2026. KPK menduga Fadia melakukan intervensi melalui anak dan orang kepercayaannya agar kepala dinas memenangkan perusahaan tersebut.
“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, para perangkat daerah tetap harus memenangkan ‘Perusahaan Ibu’,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Pada 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan mengerjakan outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
KPK mencatat total transaksi masuk ke rekening PT RNB mencapai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan selama 2023–2026.
Dari jumlah tersebut, perusahaan mengalokasikan Rp22 miliar untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara itu, sekitar Rp19 miliar diduga dibagikan kepada keluarga dan orang terdekat Fadia.
Rinciannya sebagai berikut:
Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq
Rp1,1 miliar untuk Mukhtaruddin Ashraff Abu
Rp4,6 miliar untuk Muhammad Sabiq Ashraff
Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun
Rp2,5 miliar untuk Mehnaz Na
Rp3 miliar melalui penarikan tunai
KPK menyebut Fadia mengatur pembagian dana tersebut melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” yang melibatkan sejumlah staf. Setiap penarikan dana untuk kepentingan bupati, staf melaporkan dan mendokumentasikannya di grup tersebut.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026) dini hari di Semarang, Jawa Tengah. Tim penyidik mengamankan 14 orang dan langsung memeriksa mereka secara intensif setibanya di kantor KPK.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai satu-satunya tersangka dan terus mendalami peran pihak lain yang terlibat.














