Kemensos Pecat Pendamping PKH Nakal, Gus Ipul Tegaskan Pengawasan Bansos Diperketat

Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberi keterangan pers tentang pemecatan pendamping PKH yang melakukan pelanggaran berat
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan tindakan tegas terhadap pendamping PKH yang melanggar aturan dalam penyaluran bantuan sosial

FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dengan menindak tegas oknum pendamping yang terbukti melanggar aturan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa hingga awal November 2025, sebanyak 400 pendamping PKH telah menerima sanksi disiplin berupa peringatan tingkat 1 dan 2, sedangkan 49 orang di antaranya resmi diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat.

“Sebanyak 400 SDM PKH kita beri peringatan, dan 49 lainnya sudah kita berhentikan karena pelanggaran berat. Jadi, peringatan ketiga itu langsung pemecatan,” jelas Gus Ipul saat memberikan keterangan di Gedung Kemensos, Selasa (4/11/2025).

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bantuan sosial (bansos) tersalurkan secara tepat sasaran dan tanpa penyimpangan. Gus Ipul menegaskan bahwa pendamping PKH memiliki peran vital dalam mengawal penyaluran bantuan agar benar-benar dimanfaatkan oleh keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai kebutuhan.

“Kami sudah sampaikan kepada seluruh pendamping agar bekerja secara profesional dan amanah,” tambahnya.

Kemensos juga terus memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah berbagai bentuk pelanggaran dan potensi penyalahgunaan dana bantuan.

Selain mengingatkan para pendamping, Gus Ipul juga menegur penerima bansos agar memanfaatkan bantuan dengan bijak, jujur, dan bertanggung jawab.

“Bantuan sosial bukan hadiah, tapi wujud tanggung jawab negara. Gunakan dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa bansos tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif seperti membeli rokok, minuman keras, narkoba, barang mewah, atau bahkan berjudi, termasuk judi online. Bansos juga dilarang untuk membayar utang pribadi, cicilan pinjaman, maupun membeli barang non-esensial seperti gawai dan kendaraan pribadi.

Dengan pengawasan ketat dan penegakan disiplin ini, Kemensos berharap program PKH dapat berjalan transparan, efisien, dan benar-benar membantu masyarakat miskin meningkatkan kesejahteraannya.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *