BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan agar pemerintah mengalokasikan 70 persen pajak dari aktivitas pertambangan kepada desa tempat tambang beroperasi.
Menurut Dedi, kebijakan tersebut penting untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat yang selama ini menerima dampak langsung dari aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga terganggunya aktivitas warga akibat lalu lintas kendaraan tambang.
“Saya ingin pajak tambang itu 70 persen kembali ke desa tempat aktivitas tambang berlangsung. Saya ingin membangun kebijakan yang berkeadilan,” ujar Dedi, Minggu (17/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya fokus membahas pembangunan jalan khusus angkutan tambang, tetapi juga harus memikirkan masa depan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih mengkaji keberlanjutan aktivitas tambang di wilayah Bogor, termasuk luas area yang masih layak beroperasi dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami masih melihat apakah aktivitas tambang di wilayah tersebut masih bisa berlanjut atau tidak,” katanya.
Dedi menjelaskan, pemerintah juga harus menyiapkan arah pembangunan baru bagi masyarakat setelah aktivitas tambang berhenti beroperasi. Menurutnya, keberadaan tambang tidak boleh meninggalkan persoalan sosial dan ekonomi bagi warga sekitar.
“Setelah tambang selesai, masyarakat harus tetap memiliki sumber kehidupan yang jelas. Itu yang sedang kami rumuskan agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat,” ungkapnya.
Ia menilai daerah penghasil tambang selama ini belum memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding dengan dampak yang mereka tanggung. Karena itu, Pemprov Jawa Barat ingin memperbaiki tata kelola pertambangan melalui distribusi pajak yang lebih besar kepada desa terdampak.
Selain membahas distribusi pajak, Pemprov Jawa Barat juga terus mengevaluasi rencana pembangunan jalan khusus tambang di Bogor agar selaras dengan hasil kajian lingkungan dan kebijakan pertambangan jangka panjang.














