Pemkot Cirebon Dorong Penguatan Kebijakan Pelestarian Cagar Budaya Saat Terima Kunjungan Komisi X DPR RI

Wali Kota Cirebon Effendi Edo menerima kunjungan Panja Komisi X DPR RI di Balai Kota Cirebon membahas pelestarian cagar budaya.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo bersama Panja Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI saat membahas penguatan pelestarian cagar budaya di Balai Kota Cirebon, Kamis (21/5/2026).

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI di Balai Kota Cirebon, Kamis (21/5/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum strategi untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga warisan sejarah dan budaya nasional.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan Kota Cirebon memiliki posisi penting sebagai salah satu pusat pertumbuhan peradaban di pesisir utara Jawa Barat. Kekayaan sejarah tersebut tercermin dari banyaknya objek cagar budaya yang tersebar di berbagai wilayah kota.

“Saat ini Kota Cirebon memiliki 70 objek cagar budaya yang sudah ditetapkan dan 41 objek diduga cagar budaya yang masih menjalani proses identifikasi serta penilaian oleh Tim Ahli Cagar Budaya,” ujar Effendi Edo.

Ia menjelaskan, kekayaan budaya Kota Cirebon mencakup sejumlah situs bersejarah seperti Keraton Kasepuhan, Keraton Kanoman, Keraton Kacirebonan, Keraton Kaprabonan, hingga Taman Wisata Goa Sunyaragi serta bangunan kolonial dan situs religi yang menjadi identitas budaya daerah.

Baca juga: Menbud Fadli Zon Luncurkan Buku Kartu Pos Bergambar Samarang di Kota Lama Semarang

Menurut Effendi Edo, Pemkot Cirebon menempatkan pelestarian cagar budaya sebagai salah satu pilar penting dalam pembangunan Kota Cirebon Berkelanjutan. Pemerintah daerah juga menjadikan sektor budaya sebagai penggerak utama pengembangan pariwisata dan ekonomi masyarakat.

“Kelestarian cagar budaya menjadi syarat utama pengembangan pariwisata budaya yang menuju dan berkelanjutan.Dari sektor ini lahir dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat,” katanya.

Data Pemkot Cirebon mencatat jumlah kunjungan wisatawan sepanjang tahun 2025 mencapai 5.000.029 orang. Pertumbuhan sektor pariwisata tersebut didukung oleh keberadaan 284 hotel, kafe, dan restoran serta 316 pelaku ekonomi kreatif yang bergerak di bidang budaya dan pariwisata.

Meski demikian, Pemkot Cirebon masih menghadapi sejumlah tantangan dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Effendi Edo menyebut keterbatasan fiskal daerah menjadi salah satu hambatan utama dalam revitalisasi, ekskavasi, dan pemberian insentif pemeliharaan cagar budaya, terutama aset milik keraton dan pihak swasta.
Selain itu, pemerintah daerah juga menghadapi masalah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam pengelolaan kawasan cagar budaya.

“Kondisi ini sering memperlambat pengambilan keputusan ketika sejarah bangunan membutuhkan penanganan yang cepat,” ujarnya.

Pemkot Cirebon juga menilai kebutuhan tenaga ahli kebudayaan masih cukup tinggi, khususnya konservator, kurator museum, dan penilai cagar budaya bersertifikasi.

Baca juga: Komisi VIII DPR RI Apresiasi Gerak Cepat Pemprov Jateng Tangani Banjir dan Longsor

Di tengah keterbatasan tersebut, Pemkot Cirebon terus menjalankan berbagai inovasi kebudayaan. Salah satunya melalui optimalisasi Museum Topeng Cirebon yang mencatat 9.975 pengunjung sepanjang tahun 2025.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengembangkan Gedung Rarasantang sebagai ruang kreatif publik dan pusat aktivitas bagi 201 sanggar serta kelompok kesenian di Kota Cirebon.

“Kami terus berinovasi di tengah keterbatasan. Namun dukungan kebijakan dari pemerintah pusat tetap sangat dibutuhkan agar pelestarian cagar budaya berjalan lebih optimal,” kata Effendi Edo.

Pemkot Cirebon berharap kunjungan kerja tersebut menghasilkan rekomendasi strategi terkait pelestarian konservasi cagar budaya di daerah, termasuk kemudahan akses bantuan APBN tanpa kendala birokrasi aset.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong standardisasi insentif dan insentif bagi pemilik maupun pengelola cagar budaya swasta dan adat agar aset sejarah tetap terjaga.

Sementara itu, Ketua Tim Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menilai Kota Cirebon memiliki kekayaan budaya yang sangat penting bagi identitas nasional.

“Kota Cirebon memiliki kekayaan cagar budaya yang luar biasa. Keraton-keraton bersejarah di daerah ini menjadi bagian penting identitas budaya nasional,” ujar Kurniasih.

Ia menjelaskan Komisi X DPR RI fokus membahas pelindungan kawasan cagar budaya dan museum, termasuk penataan zonasi kawasan keraton agar terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kami ingin memastikan zonasi kawasan cagar budaya dapat berjalan seiring dengan pembangunan kota,” ujarnya.

Kurniasih juga menegaskan Komisi X DPR RI bersama Kementerian Kebudayaan RI terus mendorong pelestarian museum dan cagar budaya sebagai pusat edukasi sejarah masyarakat.

Menurutnya, DPR RI membuka ruang dialog bersama unsur keraton, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan guna menyerap masukan terkait kebutuhan pelestarian budaya di daerah.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *