Hukrim  

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Ekspor CPO

Kejagung menetapkan Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus ekspor CPO dan minyak goreng
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Ekspor CPO

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) terkait perkara izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menetapkan Yeka sebagai tersangka setelah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap hakim dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya menyeret advokat Marcella Santoso.

“Tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup sehingga menetapkan saudara YHF, anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.

Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penggeledahan hingga pemeriksaan terhadap Yeka sebagai saksi.

Diduga Manipulasi Laporan Ombudsman

Penyidik mengungkap bahwa kasus ini berawal saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022. Saat itu, Yeka menginisiasi investigasi Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Namun dalam prosesnya, Yeka diduga mengubah substansi laporan yang semula membahas kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang berkaitan dengan kepentingan ekspor.

Menurut Syarief, perubahan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022.

“Laporan yang seharusnya hanya disampaikan kepada Kemendag sebagai pihak terlapor justru digunakan untuk kepentingan pihak tertentu,” katanya.

LHP Ombudsman Digunakan untuk Gugatan Korporasi

Penyidik menemukan bahwa Yeka diduga memberikan dokumen LHP tersebut kepada Marcella Santoso dan tim hukum dari AALF Legal. Tim kuasa hukum kemudian menggunakan laporan tersebut sebagai dasar hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta gugatan perdata terhadap Kemendag.

Strategi hukum tersebut berhasil memengaruhi proses persidangan. Putusan PTUN dan putusan perdata yang memenangkan pihak korporasi kemudian menjadi salah satu bahan pembelaan dalam perkara pidana.

Dalam perkembangannya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap tiga korporasi besar yang sebelumnya menghadapi proses hukum terkait kasus minyak goreng.

Diduga Terima Imbalan dari Korporasi

Selain dugaan manipulasi laporan, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan sejumlah uang dari PT Wilmar Group kepada Yeka Hendra Fatika.

Penyidik menduga pihak korporasi menyalurkan dana tersebut melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan aliran dana. Selain itu, Yeka juga diduga menerima sejumlah proyek dari perusahaan yang berada di bawah grup Wilmar.

“Saudara YHF menerima sejumlah uang melalui rekening orang lain dan memperoleh beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group,” ungkap Syarief.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat Yeka dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik juga langsung menahan Yeka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

Berawal dari Vonis Lepas Tiga Korporasi Minyak Goreng

Kasus yang menjerat Yeka tidak terlepas dari putusan lepas terhadap tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group pada 19 Maret 2025.

Dalam penyelidikan berikutnya, Kejagung menemukan dugaan praktik pengaturan perkara yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari hakim hingga pengacara. Salah satu dasar yang digunakan korporasi dalam gugatan PTUN adalah rekomendasi Ombudsman RI yang menyebut adanya maladministrasi dalam kebijakan ekspor CPO.

Kejagung kemudian menelusuri proses penerbitan rekomendasi tersebut dan menemukan dugaan manipulasi yang berpotensi menghambat proses penyidikan serta penuntutan kasus minyak goreng.

Karena itu, penyidik menggeledah kantor dan kediaman Yeka pada Maret 2026. Hasil pengembangan perkara akhirnya mengarah pada penetapan Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus ekspor CPO dan minyak goreng.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *