FALIHMEDIA.COM | JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, ke luar negeri. Larangan berlaku sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan demi kelancaran penyidikan dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022.
“Pencegahan dilakukan agar proses penyidikan berjalan efektif,” jelas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jumat (27/6/2025).
Pada Senin, 23 Juni, penyidik memeriksa Nadiem sebagai saksi.
Kejagung menilai keterangan awal belum lengkap sehingga pemeriksaan tambahan kemungkinan dijadwalkan.
Harli menyebut data pengadaan beranggaran besar “masih perlu digali lebih dalam.”
Saat ini, tim penyidik sedang menganalisis jawaban Nadiem sebelum menentukan panggilan lanjutan.
Alasan Pencegahan
Menjamin kehadiran saksi jika dipanggil lagi.
Mengamankan dokumen dan bukti relevan di dalam negeri.
Mempercepat penuntasan kasus yang melibatkan nilai proyek signifikan.
Dengan status pencekalan ini, Nadiem harus tetap berada di Indonesia sampai Desember 2025, kecuali keputusan resmi lain dikeluarkan.














