Hukrim  

Pemuda Asal Batam Gagal Bobol Kotak Amal Masjid di Bangkalan, Polisi Selidiki Dugaan Pura-pura Gangguan Jiwa

Pemuda terduga pelaku pencurian kotak amal diamankan polisi di Masjid Al Amin Bangkalan
Petugas Polres Bangkalan mengamankan seorang pemuda yang diduga mencoba membobol kotak amal Masjid Al Amin di Bangkalan, Madura.

BANGKALAN – Warga Desa Gebbang, Kecamatan Kota Bangkalan, Madura, menggagalkan aksi percobaan pencurian kotak amal di Masjid Al Amin, Sabtu (9/5/2026) petang. Dalam peristiwa itu, warga langsung mengamankan seorang pemuda berinisial IA (26) yang diketahui berasal dari Perum Griya Prima, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Saat warga menangkapnya, IA mendadak mengaku hilang ingatan untuk meredam kemarahan massa. Polisi kini masih mendalami kondisi kejiwaan pemuda tersebut guna memastikan kebenaran pengakuannya.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Agung Intama, mengatakan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan terus memeriksa tersangka secara intensif. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya unsur pura-pura mengalami gangguan jiwa untuk menghindari proses hukum.
“Penyidik masih mendalami apakah benar pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau hanya berpura-pura. Namun, warga memang memergoki pelaku saat berusaha mencongkel kotak amal ketika jamaah hendak melaksanakan Salat Magrib berjamaah,” ujar Agung, Kamis (14/5/2026).
Terekam CCTV Saat Menuju Kotak Amal
Kamera pengawas masjid merekam seluruh gerak-gerik IA sebelum menjalankan aksinya. Dalam rekaman CCTV, IA terlihat mengenakan kaos lengan pendek warna hijau, celana panjang biru, serta kopiah putih.
IA berjalan santai layaknya jamaah yang hendak beribadah. Namun, ia justru langsung menuju area teras masjid tempat pengurus menyimpan kotak amal.
Saat kejadian berlangsung, kotak amal tersebut berisi uang tunai Rp44 ribu. Uang itu terdiri atas dua lembar pecahan Rp10 ribu, tiga lembar pecahan Rp5 ribu, tiga lembar pecahan Rp2 ribu, dan tiga lembar pecahan Rp1.000.
Seorang warga yang curiga dengan gerak-gerik IA langsung menghentikan aksinya sebelum pelaku berhasil membawa uang di dalam kotak amal. Warga kemudian menghubungi polisi untuk menangani kasus tersebut.
“Petugas langsung mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, lalu membawa pelaku ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agung.
Polisi Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka
Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan telah menetapkan IA sebagai tersangka kasus dugaan pencurian ringan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian ringan dengan nilai kerugian di bawah Rp500 ribu.
Atas perbuatannya, IA terancam hukuman kurungan selama tiga bulan penjara.
Polisi Minta Warga Waspadai Aksi Pencurian Kotak Amal
Kasus percobaan pencurian kotak amal di Bangkalan ternyata bukan yang pertama dalam pekan ini. Sehari sebelumnya, Jumat (8/5/2026) malam, seorang bocah juga menggagalkan aksi pencurian kotak amal di Masjid Al Huda Muhammadiyah, Desa Langkap, Kecamatan Burneh.
Dalam kejadian itu, warga menangkap seorang pria pengamen asal Surabaya yang diduga hendak mencuri isi kotak amal masjid. Warga sempat meluapkan emosi karena masjid tersebut kehilangan uang kotak amal sebesar Rp3 juta dua hari sebelumnya.
Petugas Polsek Burneh kemudian membawa pria tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Bangkalan mengimbau masyarakat dan pengurus masjid agar meningkatkan kewaspadaan, terutama setelah maraknya kasus pencurian kotak amal dalam beberapa hari terakhir.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *