FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menutup rangkaian sosialisasi dan advokasi “Pendidikan Anti-Korupsi, Pencegahan serta Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan” pada (26/6/2025). Kegiatan yang digelar 24–26 Juni 2025 itu menyita perhatian lebih dari 150 pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru SD se-Sumenep.
Fokus Materi: Lindungi Anak dari Tindakan Kekerasan
Pada sesi kedua, Siti Hartinah (Dinsos P3A Sumenep) menegaskan,
“Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, atau keputusan yang merugikan orang lain,” tegasnya.
Ia memaparkan 8 prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah:
Nondiskriminasi
Kepentingan terbaik untuk anak
Partisipasi anak
Keadilan & kesetaraan gender
Akses setara bagi disabilitas
Akuntabilitas
Kehati-hatian
Keberlanjutan pendidikan
Tren Kasus Kekerasan Anak di Sumenep
2023: 25 kasus
2024: 30 kasus
Jan–Mei 2025: 8 kasus
Siti menyoroti bahwa angka tersebut dapat ditekan jika sekolah menerapkan Sekolah Ramah Anak (SRA) lengkap dengan sarana inklusif dan tenaga konselor untuk psychological first aid.
Enam Bentuk Kekerasan Menurut Permendikbudristek 46/2023
No Jenis Kekerasan Contoh Ringkas
Fisik Pukulan berulang, hukuman fisik
Psikis Menghina, mempermalukan di depan umum
Perundungan Intimidasi verbal & sosial
Seksual Pelecehan, sentuhan tidak pantas
Diskriminasi Membeda-bedakan siswa karena identitas
Kebijakan Tertulis/Lisan SK atau peraturan sekolah yang menimbulkan kerugian
Selain itu, penelantaran, eksploitasi, dan stigmatisasi termasuk dalam kategori “kekerasan lainnya”.
Disdik menargetkan semua SD di Sumenep:
Membentuk tim pencegahan kekerasan
Menyusun SOP pelaporan kasus
Mengoptimalkan peran konselor sekolah
Memperkuat kolaborasi dengan Dinsos P3A dan kepolisian
“Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Sinergi seluruh elemen adalah kunci,” pungkas Siti Hartinah.














