JAKARTA – Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, memilih tidak memberikan tanggapan terkait isu dugaan aliran dana ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama.
Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/1/2026) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai dugaan aliran dana ke PBNU, Gus Yaqut hanya meminta jalan untuk masuk ke gedung KPK.
“Permisi, permisi,” ujar Gus Yaqut singkat sambil melangkah menuju pelataran Gedung Merah Putih KPK.
Gus Yaqut membenarkan kehadirannya di KPK terkait pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perannya saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.
“Ya saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah. Gitu saja,” katanya.
Dalam kasus ini, Gus Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kuota haji periode 2023–2024.
Sementara itu, Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin, dengan tegas membantah tudingan adanya aliran dana ke PBNU. Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK pada Selasa (13/1/2026), Aizzudin menegaskan bahwa PBNU tidak menerima dana apa pun dari kasus tersebut.
“Enggak, enggak, enggak,” ujar Aizzudin singkat.
Ia juga berharap tidak ada pengurus PBNU yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Menurutnya, kasus ini menjadi momentum evaluasi dan introspeksi bagi seluruh pengurus organisasi.
“Ini menjadi titik muhasabah untuk kita semua. Ada kepentingan yang lebih besar, yaitu umat, organisasi, bangsa, dan negara,” ucap Aizzudin.
Meski demikian, KPK menyatakan masih mendalami dugaan aliran dana kepada Aizzudin. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah menelusuri tujuan, mekanisme, serta proses dugaan aliran uang tersebut.
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan. Ini akan didalami maksud dan tujuannya, serta bagaimana proses aliran uang itu terjadi,” kata Budi.
Selain itu, KPK juga menelusuri peran pihak-pihak perantara dalam proses pengurusan kuota haji khusus yang diduga melibatkan biro travel dan oknum di Kementerian Agama.
“Semua perantara akan didalami, termasuk mekanisme dugaan aliran dana dari biro travel kepada oknum-oknum terkait,” pungkasnya.














