FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Dua pria asal Dusun Nangger, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, berinisial ZA (42) dan HF (27), diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman ZA.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil sabu masing-masing seberat 0,12 gram, 0,08 gram, dan 0,06 gram. Total keseluruhan barang bukti seberat 0,26 gram,” ungkapnya, Senin (12/5/2025).
Hasil interogasi terhadap ZA mengarahkan petugas kepada HF sebagai pemasok. Tidak butuh waktu lama, HF turut diamankan dengan barang bukti sabu seberat 72,28 gram serta 30 butir pil inex.
Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.