Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Sumenep, Polisi Sita 72 Gram Sabu dan 30 Pil Inex

Barang bukti sabu dan pil inex yang disita dari dua tersangka pengedar narkoba di Sumenep
Barang bukti sabu dan pil inex hasil penggerebekan di Desa Jambu, Lenteng, Sumenep

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Dua pria asal Dusun Nangger, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, berinisial ZA (42) dan HF (27), diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman ZA.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil sabu masing-masing seberat 0,12 gram, 0,08 gram, dan 0,06 gram. Total keseluruhan barang bukti seberat 0,26 gram,” ungkapnya, Senin (12/5/2025).

Hasil interogasi terhadap ZA mengarahkan petugas kepada HF sebagai pemasok. Tidak butuh waktu lama, HF turut diamankan dengan barang bukti sabu seberat 72,28 gram serta 30 butir pil inex.

Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *