Hukrim  

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi

Satresnarkoba Polresta Sumenep amankan 102 botol miras
Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan 102 botol minuman keras dari dua lokasi di Kecamatan Kota, Sumenep (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan 102 botol minuman keras (miras) dari dua lokasi di Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Petugas melakukan penindakan setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan miras di wilayah tersebut pada Rabu (2/9/2026).

Personel Satresnarkoba Polresta Sumenep mendatangi lokasi sekitar pukul 14.30 WIB untuk memeriksa dan menggeledah dua tempat yang diduga menjual minuman beralkohol.

Petugas pertama kali mendatangi sebuah toko kelontong milik Ibu Zaini di Desa Kolor, Kecamatan Kota. Dari tempat tersebut, polisi menemukan dan mengamankan dua botol minuman keras jenis Beer Singaraja.

Petugas kemudian bergerak ke sebuah warung milik Taufik Ismail di Jalan Arya Wiraraja, Desa Pabian, Kecamatan Kota.

Di lokasi kedua, polisi menemukan empat kardus yang masing-masing berisi 25 botol plastik. Totalnya mencapai 100 botol minuman keras jenis arak Bali.

Dengan temuan tersebut, Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan 102 botol miras yang terdiri atas dua botol Beer Singaraja dan 100 botol arak Bali.

Polisi membawa seluruh barang bukti tersebut ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk penanganan lebih lanjut.

Polisi Kedepankan Langkah Persuasif

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., mengatakan petugas menjalankan penindakan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Sumenep menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

“Terhadap kedua pihak yang diamankan telah dilakukan pembinaan sebagai bentuk penyelesaian dengan mengedepankan langkah persuasif dan preventif,” kata Mohammad Sjaiful.

Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran miras maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.

Kepolisian menilai partisipasi masyarakat penting untuk membantu menciptakan lingkungan yang aman serta mencegah peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Sumenep.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *