FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Jumat (15/8/2025).
Anggota Banggar DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berpartisipasi dalam pembahasan program prioritas pada 12–14 Agustus 2025.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah tidak bisa dilepaskan dari proses perencanaan dan penganggaran yang sesuai aturan. Penyusunan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD.
“Peran DPRD sangat penting dalam memastikan APBD mencerminkan kebutuhan rakyat, sekaligus menjadi bentuk pengawasan legislatif terhadap eksekutif,” ujar politisi PKB tersebut.
Dalam proses pembahasan, Banggar memberikan ruang kepada masing-masing komisi untuk memeriksa dan mengevaluasi Rencana Kerja OPD. Hasil evaluasi kemudian menjadi dasar rekomendasi penyesuaian terhadap KUA-PPAS sebelum ditetapkan.
Berdasarkan laporan Banggar, proyeksi pendapatan daerah tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp 2.022.722.005.714, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, dan pendapatan sah lainnya.
Sementara belanja daerah yang semula direncanakan Rp 2.191.278.180.090,53, disesuaikan menjadi Rp 2.190.881.089.666,53, berkurang Rp 397.090.424 pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Sumenep tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat menengah ke bawah dan bekerja keras demi kemajuan daerah,” tegas Mirza.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026 antara eksekutif dan legislatif. Hadir dalam acara tersebut pimpinan DPRD, Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, Forkopimda, Sekda, jajaran eksekutif, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, dan awak media.














