Hukrim  

Tim URC Anti Begal Polres Situbondo Ringkus DPO Kasus Pencabulan Anak yang Kabur ke Bali

Tim URC Anti Begal Polres Situbondo menangkap DPO kasus pencabulan anak yang buron sejak tahun 2024 di Bali.
Petugas Satreskrim Polres Situbondo mengamankan tersangka kasus pencabulan anak yang masuk daftar buronan sejak 2024 setelah berhasil ditangkap di Bali.

SITUBONDO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Resmob Satreskrim Polres Situbondo menunjukkan kinerja cepat meski baru terbentuk. Tim tersebut berhasil menangkap seorang buronan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024.

Petugas mengamankan Khris Ferdiansyah (40), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, di wilayah Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali. Selama pelarian, pria yang akrab disapa Dian itu bekerja sebagai kuli bangunan untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.

PW DMI Jawa Timur membuka layanan gratis pembuatan Sertifikat Halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) perorangan lengkap dengan akun OSS untuk pelaku UMKM

Tim URC Anti Begal Resmob Satreskrim Polres Situbondo melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil menangkapnya di lokasi persembunyiannya. Setelah proses penangkapan, petugas langsung membawa Dian ke Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Salah seorang anggota Tim URC Anti Begal Resmob Polres Situbondo mengungkapkan bahwa tersangka sempat membantah identitasnya saat petugas melakukan penangkapan. Namun, petugas berhasil mematahkan pengakuan tersebut dengan menunjukkan foto dan sejumlah bukti pendukung.

“Awalnya tersangka mengelak saat petugas mengaitkan dirinya dengan kasus pencabulan anak. Namun setelah kami menunjukkan identitas dan bukti yang kami miliki, ia akhirnya mengakui semuanya,” ujar anggota tim, Sabtu (13/6/2026).

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, membenarkan keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan itu pada 5 Januari 2024.

Penyidik kemudian menetapkan Dian sebagai tersangka. Namun sebelum proses hukum berjalan lebih lanjut, ia memilih melarikan diri hingga akhirnya aparat menemukan keberadaannya di Bali.

“Tersangka sudah lama menjadi buronan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Setelah kami menemukan lokasi persembunyiannya, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankannya,” kata AKP Selimat Akmal.

Saat ini penyidik menahan tersangka di Rumah Tahanan Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik menjerat Dian dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Aturan tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Keberhasilan ini menjadi langkah awal Tim URC Anti Begal Resmob Satreskrim Polres Situbondo dalam memburu pelaku kejahatan yang berupaya menghindari proses hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *