JAKARTA – Sejumlah guru dan mahasiswa menyampaikan kesaksian terkait dampak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/6/2026).
Sidang tersebut membahas dua perkara, yakni Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026, yang mempersoalkan penempatan anggaran Program MBG dalam pos anggaran pendidikan.
Guru sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengungkap berbagai persoalan yang menurutnya muncul setelah implementasi program MBG.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Iman menyebut banyak guru merasa khawatir menyampaikan kondisi yang mereka alami karena takut menghadapi tekanan dari berbagai pihak.
Ia mengaku menerima banyak laporan terkait kesejahteraan guru, mulai dari kontrak PPPK yang tidak diperpanjang, penundaan pengangkatan guru, hingga rendahnya penghasilan guru PPPK paruh waktu.
Baca juga: Mahasiswa Bandung Gelar Aksi di DPRD Jabar, Soroti Ekonomi, Program MBG dan Kenaikan Harga BBM
Menurut Iman, sejumlah guru PPPK paruh waktu bahkan menerima gaji yang jauh di bawah upah layak. Ia mencontohkan seorang guru di Kabupaten Cianjur yang hanya memperoleh sekitar Rp300 ribu per bulan, sementara guru lainnya di Sumedang menerima sekitar Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS.
Selain itu, hasil survei yang dilakukan P2G terhadap 239 responden guru menunjukkan sejumlah persoalan lain, seperti meningkatnya beban kerja, keterlambatan pembayaran gaji, berkurangnya fasilitas pendidikan, hingga tertundanya pembayaran tunjangan profesi guru.
Iman juga menyoroti tugas tambahan yang harus dijalankan guru selama pelaksanaan program MBG. Menurutnya, guru tidak hanya mengajar, tetapi juga ikut mengawasi distribusi makanan sehingga mengurangi efektivitas proses belajar mengajar di sekolah.
Baca juga: Jatim Rayakan HGN 2025: Khofifah Beri Penghargaan, Umrah, dan Bantuan untuk Guru Inspiratif
“Proses distribusi, pengambilan hingga pengembalian wadah makanan sering berlangsung saat jam pelajaran sehingga mengganggu kegiatan belajar,” ujar Iman dalam persidangan.
Ia menilai dampak tersebut tidak hanya menyentuh aspek kesejahteraan, tetapi juga berpengaruh terhadap karier, kondisi psikologis, serta masa depan profesi guru.
Dalam sidang yang sama, Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Zidan Ramdani, turut menyampaikan pandangannya.
Baca juga: Wiranto: Kita Akan Cari Tokoh Yang Buat Onar Jelang Pengumuman MK
Zidan menjelaskan bahwa perguruan tinggi negeri berbadan layanan umum seperti UIN masih sangat bergantung pada dukungan anggaran negara. Karena itu, perubahan alokasi anggaran pendidikan berpotensi memengaruhi kualitas layanan pendidikan yang diterima mahasiswa.
Menurutnya, kampus saat ini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, seperti keterbatasan akses beasiswa, kebutuhan peningkatan fasilitas pembelajaran, penguatan kualitas dosen, hingga dukungan terhadap riset mahasiswa.
“Semua kebutuhan tersebut memerlukan komitmen anggaran yang besar dan berkelanjutan. Jika terjadi pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan, dampaknya akan langsung dirasakan mahasiswa,” kata Zidan.
Baca juga: Peningkatan 3% Pendapatan Daerah: Bupati Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan APBD Perubahan 2024
Sebagai informasi, selain perkara Nomor 52 dan 55, terdapat pula perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengajukan permohonan serupa.
Ketiga perkara tersebut mempermasalahkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan pendanaan program makan bergizi pada lembaga pendidikan ke dalam anggaran pendidikan.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut membuka peluang perluasan penggunaan anggaran pendidikan karena tidak memberikan batasan yang jelas mengenai ruang lingkup “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan“. Mereka khawatir kondisi itu dapat mengurangi alokasi dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.








