Hukrim  

Polda Jatim Dalami Laporan Dugaan Penipuan Rp213 Juta yang Libatkan Vicky Prasetyo

Polda Jatim mendalami laporan dugaan penipuan Rp213 juta yang melibatkan Vicky Prasetyo
Polda Jawa Timur menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama artis Vicky Prasetyo

SURABAYA – Polda Jawa Timur mulai mendalami laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp213 juta yang menyeret nama artis sekaligus pelawak, Vicky Prasetyo, serta seorang perempuan bernama Fiona Fachrunisa.

Laporan tersebut diajukan oleh pengusaha audio asal Surabaya, Fajar Ramadhon, ke Polda Jawa Timur pada Kamis (11/6/2026). Pelapor menuding adanya dugaan penipuan atau penggelapan terkait transaksi pembelian satu set perangkat audio.

PW DMI Jawa Timur membuka layanan gratis pembuatan Sertifikat Halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) perorangan lengkap dengan akun OSS untuk pelaku UMKM

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam proses pendalaman oleh penyidik.

“Benar, ada laporan yang masuk terkait dugaan peristiwa tersebut. Laporan baru kami terima dan saat ini sedang didalami penyidik. Jika terdapat perkembangan signifikan, akan kami sampaikan kepada publik,” kata Jules, Minggu (14/6/2026).

Baca juga: Remaja Situbondo Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pria yang Mengaku Anggota TNI

Jules menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal sehingga seluruh pihak diminta menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan. Ia juga mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menghormati proses hukum. Asas praduga tak bersalah berlaku bagi semua pihak, baik pelapor maupun terlapor,” ujarnya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Juni 2026. Dalam laporannya, Fajar mencantumkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP.

Baca juga: Komdigi Siapkan Aturan Akun Medsos Wajib Verifikasi Nomor HP

Fajar mengaku mengenal Vicky melalui hubungan bisnis yang terjalin sejak awal 2025. Menurutnya, transaksi bermula ketika Vicky membutuhkan perangkat audio untuk mendukung operasional sebuah kafe di Semarang.

Pemilik Kapten Audio Surabaya itu menjelaskan bahwa Vicky datang langsung ke tokonya untuk memilih perangkat yang dibutuhkan. Selanjutnya, proses pemesanan disebut dilakukan melalui Fiona Fachrunisa.

Menurut Fajar, pembelian dilakukan secara bertahap dengan kesepakatan pembayaran berupa uang muka sebesar 50 persen saat barang dikirim dan pelunasan dalam jangka waktu tiga bulan.

Baca juga: Polri Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Maut di TMP Kalibata

Ia mengaku telah mengirim serta memasang perangkat audio sesuai pesanan. Namun hingga saat ini, pembayaran yang dijanjikan belum diterimanya.

“Sampai sekarang belum ada pembayaran sesuai kesepakatan. Saya sudah beberapa kali menghubungi dan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” ungkap Fajar.

Fajar juga mengaku telah mengirimkan somasi kepada pihak terkait. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil sehingga ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke kepolisian.

Saat ini penyidik Polda Jawa Timur masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Vicky Prasetyo maupun Fiona Fachrunisa terkait laporan tersebut.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *