DPRD Sumenep dan Bupati Achmad Fauzi Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna

Bupati Achmad Fauzi dan DPRD Sumenep menandatangani persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menandatangani persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Senin (29/6/2026)

SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep bersama Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep yang berlangsung pada Senin (29/6/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang telah membahas Raperda tersebut secara intensif hingga mencapai tahap persetujuan bersama.

Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca juga: Wabup Sumenep Paparkan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Fraksi DPRD terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah bersama pemerintah daerah melalui berbagai tahapan pembahasan hingga tercapainya persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Achmad Fauzi.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas berbagai pandangan, kritik, dan masukan yang diberikan fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan berlangsung.

Bupati menegaskan, seluruh saran tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam menyempurnakan penyusunan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban APBD pada tahun-tahun berikutnya.

Baca juga: Bupati Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda 2026 di DPRD

“Pemerintah Kabupaten Sumenep akan menjadikan seluruh masukan tersebut sebagai bahan perbaikan agar kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat,” katanya.

Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Pemerintah Kabupaten Sumenep akan mengajukan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani tahapan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Achmad Fauzi berharap seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat terus memperkuat kolaborasi dalam membangun Kabupaten Sumenep agar semakin maju.

Baca juga: Peningkatan 3% Pendapatan Daerah: Bupati Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan APBD Perubahan 2024

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan kepada kita semua untuk menjalankan amanah bersama seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan Sumenep yang unggul, mandiri, dan sejahtera,” tuturnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep tersebut juga dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, para Asisten Sekretariat Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.

Dengan disepakatinya Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Sumenep melanjutkan proses administrasi ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum menetapkannya menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Rapat Terbatas di Hambalang, Prabowo Bahas Bea Cukai, Harga Pangan dan Penanganan Bencana

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *