SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan sebanyak 246 desa yang tersebar di 27 kecamatan akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2027. Agenda demokrasi tingkat desa tersebut dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2027 dengan rencana penerapan sistem electronic voting (e-Voting).
Pelaksanaan Pilkades Serentak akan menjangkau desa-desa di wilayah daratan maupun kepulauan. Beberapa desa yang dipastikan menjadi peserta di antaranya Desa Kolor, Pabian, Kacongan, Paberasan, Bangkal, Pamolokan, Pinggirpapas, Kalimo’ok, Pragaan Laok, Prenduan, Ambunten Barat, Dasuk Barat, Rubaru, Gapura Timur, Sapeken, Arjasa, Kangayan, serta ratusan desa lainnya.
Secara keseluruhan, desa peserta tersebar di Kecamatan Kota Sumenep, Kalianget, Manding, Talango, Bluto, Saronggi, Lenteng, Giligenting, Guluk-Guluk, Ganding, Pragaan, Ambunten, Pasongsongan, Dasuk, Rubaru, Batang-Batang, Batuputih, Dungkek, Gapura, Gayam, Nonggunong, Raas, Masalembu, Arjasa, Sapeken, Batuan, dan Kangayan.
Pemkab Sumenep Siapkan Regulasi e-Voting
Pemkab Sumenep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai mematangkan berbagai persiapan untuk menerapkan sistem e-Voting pada Pilkades Serentak 2027. Langkah awal yang dilakukan ialah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan.
Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan FGD menjadi sarana untuk memperkenalkan konsep pelaksanaan Pilkades berbasis e-Voting sekaligus menyerap aspirasi masyarakat sebelum penyusunan regulasi.
“FGD ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memberikan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan Pilkades melalui sistem e-Voting,” ujar Achmad Dzulkarnain, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, berbagai masukan yang diperoleh dalam forum tersebut akan menjadi bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades berbasis e-Voting.
Selanjutnya, regulasi tersebut akan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan Petunjuk Teknis (Juknis) agar seluruh tahapan penyelenggaraan memiliki pedoman yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif.
Target Rampung Sebelum Oktober 2027
Pemkab Sumenep menargetkan seluruh tahapan persiapan, mulai dari penyusunan regulasi, kesiapan infrastruktur teknologi, hingga mekanisme pelaksanaan, dapat diselesaikan sebelum Pilkades Serentak digelar pada Oktober 2027.
Achmad Dzulkarnain optimistis penerapan e-Voting akan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan kepala desa.
“Apabila seluruh proses persiapan berjalan sesuai dengan rencana, kami optimistis Pilkades Serentak Tahun 2027 dapat terlaksana dengan baik, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi langkah maju dalam penguatan demokrasi dan pelayanan publik di tingkat desa,” pungkasnya.
















