Ekonom  

DPRD Jatim Dorong Percepatan Sertifikasi dan Digitalisasi Aset Daerah Demi Dongkrak PAD

Agus Wicaksono Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur membahas percepatan sertifikasi dan digitalisasi aset daerah untuk meningkatkan PAD.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Agus Wicaksono, saat memberikan keterangan terkait optimalisasi aset daerah di Gedung DPRD Jatim.

SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera mempercepat sertifikasi serta digitalisasi aset daerah sebagai langkah strategis meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus melindungi kekayaan milik daerah.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Agus Wicaksono, menegaskan bahwa optimalisasi aset daerah merupakan instrumen penting agar pembiayaan pembangunan tidak hanya bergantung pada sektor pajak.

Menurutnya, total nilai aset tetap milik Pemprov Jawa Timur yang mencakup tanah, bangunan, hingga infrastruktur diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 triliun. Namun, aset yang telah dimanfaatkan untuk menghasilkan PAD masih berada di bawah lima persen dari potensi maksimal.

“Potensi aset daerah sangat besar, tetapi yang benar-benar produktif masih sangat kecil. Ini menjadi tantangan serius yang harus segera diselesaikan,” ujar Agus di Kantor DPRD Jawa Timur, Selasa (3/2/2026).

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, rendahnya pemanfaatan aset disebabkan oleh persoalan legalitas serta lemahnya sistem penatausahaan. Berdasarkan hasil pemantauan hingga awal 2026, Pemprov Jatim menguasai sekitar 11.000 hingga 12.000 bidang tanah, namun baru sekitar 23 persen yang telah bersertifikat.

Baca juga: Jawa Timur Raih Indeks Pelayanan Publik Tertinggi 2025

“Masih ada sekitar 8.500 hingga 9.000 bidang aset yang status hukumnya belum jelas. Kondisi ini bukan hanya menghambat optimalisasi, tetapi juga meningkatkan risiko kehilangan aset daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan aset ini juga menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang berulang kali menyoroti kelemahan pengelolaan aset tetap akibat belum lengkapnya sertifikasi.

Aset-aset bermasalah tersebut tersebar di berbagai sektor strategis. Mulai dari lahan SMA dan SMK negeri hasil pelimpahan kewenangan kabupaten/kota (P3D) yang minim dokumen pendukung, aset jalan dan jaringan pengairan yang belum terpetakan secara digital, hingga aset tidak terpakai di kawasan perkotaan seperti Surabaya, Malang, dan Kediri yang dikuasai pihak ketiga tanpa perjanjian resmi.

Di tengah tekanan PAD Jawa Timur pada 2026 akibat penyesuaian regulasi pajak daerah, termasuk penerapan kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Agus menilai optimalisasi aset daerah menjadi alternatif pendapatan yang paling realistis dan berkelanjutan.

Sebagai langkah konkret, Komisi C DPRD Jatim merekomendasikan percepatan penerapan Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah (SIMAD) yang terintegrasi agar data aset antarorganisasi perangkat daerah dapat tersinkron secara akurat dan real time.

Selain itu, DPRD juga mendorong pelaksanaan sertifikasi massal lanjutan melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, serta audit hukum menyeluruh terhadap aset pendidikan dan fasilitas kesehatan

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *