Hukrim  

Polisi Tangkap Pemuda 20 Tahun dalam Kasus Penganiayaan dan Celurit di Kangean Sumenep

Kasus penganiayaan disertai celurit di Kangean Sumenep
polisi mengamankan celurit dan tersangka kasus dugaan penganiayaan di Kecamatan Arjasa, Sumenep (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan senjata tajam di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Polisi menetapkan seorang pemuda berinisial AF (20), warga Kecamatan Arjasa, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke SPKT Unit Reskrim Polsek Kangean pada 15 Mei 2026. Polisi mencatat peristiwa penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, Kamis (14/5/2026), sekitar pukul 09.00 WIB.

Lokasi kejadian berada di sebelah barat sebuah rumah warga di Dusun Montor Pelle, Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa.

Perselisihan Berujung Penganiayaan

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, perselisihan bermula ketika korban berada di depan rumah dan mengetahui AF hendak menjemput istrinya.

Korban kemudian berusaha mencegah perempuan tersebut pergi bersama AF. Situasi berkembang menjadi pertengkaran antara keduanya.

Dalam perselisihan itu, AF diduga memeluk kemudian membanting tubuh korban hingga terjatuh ke tanah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada bagian siku tangan kiri.

AF kemudian diduga mengeluarkan celurit dari balik bajunya dan mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban.

Korban berhasil merebut celurit itu. Setelah kehilangan senjatanya, AF meninggalkan lokasi kejadian dan melarikan diri.

Polisi Amankan Tersangka dan Celurit

Unit Reskrim Polsek Kangean selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan AF.

Polisi akhirnya mengamankan AF setelah orang tuanya mengantarkan dan menitipkannya ke Polsek Kangean untuk menjalani proses hukum.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah celurit dengan panjang sekitar 30 sentimeter, hasil Visum et Repertum, serta satu lembar pakaian milik korban.

Penyidik kemudian memproses AF dengan sangkaan Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik Lengkapi Berkas Perkara

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., mengatakan penyidik masih menyelesaikan tahapan penyidikan perkara tersebut.

Polisi memeriksa tersangka, melengkapi pemberkasan, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan tahapan hukum selanjutnya.

Maliyanto menegaskan Polsek Kangean akan terus menjalankan penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Sumenep.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan tanpa menggunakan kekerasan maupun membawa senjata tajam yang dapat membahayakan orang lain.

Meski telah menetapkan AF sebagai tersangka, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *