Hukrim  

Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kangean Sumenep, Pria 44 Tahun Ditangkap

Polisi ungkap dugaan peredaran sabu di Kangean Sumenep
Polsek Kangean Polresta Sumenep mengungkap dugaan kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Arjasa dan mengamankan seorang pria serta barang bukti (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Polisi menangkap seorang pria berinisial RFS (44), warga Kecamatan Arjasa, dalam operasi yang berlangsung pada Senin (31/8/2026) malam.

Petugas menangkap RFS setelah menjalankan patroli bersama personel Koramil Kangean di kawasan Dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., mengatakan petugas menemukan aktivitas mencurigakan saat berpatroli.

“Petugas kemudian mendatangi kedua orang tersebut. Saat dihampiri, salah satu orang menjatuhkan plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar Maliyanto.

Polisi Kejar Dua Orang, Satu Berhasil Diamankan

Setelah melihat salah satu orang menjatuhkan plastik klip, petugas langsung melakukan pengejaran. Polisi berhasil mengamankan RFS, sedangkan seorang lainnya melarikan diri.

Petugas kemudian menggeledah RFS. Dari saku celananya, polisi menemukan uang tunai senilai Rp1.145.000.

Polisi membawa RFS beserta barang bukti ke Mapolsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Hasil pemeriksaan mengarahkan petugas untuk mendatangi rumah RFS. Di tempat tersebut, polisi kembali menemukan plastik klip yang diduga berisi sabu.

Petugas menemukan barang tersebut di bawah kasur tempat tidur. Polisi mencatat berat bersih barang yang diduga sabu itu mencapai 1,19 gram.

Selain itu, petugas menemukan sebuah alat hisap yang dibuat dari tutup botol air mineral dan dilengkapi sedotan.

Polisi Sita Sabu 1,30 Gram

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,30 gram.

Petugas juga menyita satu alat hisap dan uang tunai Rp1.145.000 yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi kemudian membawa RFS bersama seluruh barang bukti ke Mako Polsek Kangean untuk menjalani proses hukum.

Kapolsek Kangean menegaskan jajarannya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.

Menurut dia, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, terutama yang dapat mengancam generasi muda.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Maliyanto.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan memeriksa RFS dan sejumlah saksi. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik akan menjalankan tahapan penyidikan berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *