Edu  

Disdik Sumenep Tegaskan MPLS 2026 Harus Bebas Perpeloncoan dan Pungutan Liar

Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Moh Iksan saat memberikan arahan pelaksanaan MPLS 2026
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan

SUMENEP – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh satuan pendidikan berlangsung aman, nyaman, edukatif, dan bebas dari praktik perpeloncoan, kekerasan, maupun pungutan liar.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, menegaskan pihaknya telah menginstruksikan seluruh pengawas jenjang PAUD, SD, dan SMP untuk mengawal pelaksanaan MPLS agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah memberikan arahan kepada seluruh pengawas jenjang PAUD, SD, dan SMP agar pelaksanaan MPLS dikawal dengan baik sehingga tidak terjadi perpeloncoan. Dasar pelaksanaannya mengacu pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2024,” kata Moh. Iksan, Senin (13/7/2026).

Baca juga: TPID Sumenep Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Nataru 2026, Stok Aman Harga Stabil

Menurutnya, setiap sekolah wajib menciptakan lingkungan belajar yang aman, ramah, dan menyenangkan bagi peserta didik baru. Karena itu, seluruh bentuk perpeloncoan, intimidasi, maupun tindakan yang mengarah pada kekerasan tidak boleh terjadi selama kegiatan MPLS berlangsung.

Ia menilai MPLS menjadi tahap awal yang sangat penting bagi siswa untuk mengenal lingkungan sekolah. Oleh sebab itu, seluruh rangkaian kegiatan harus memberikan pengalaman belajar yang positif sekaligus membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan barunya. Selain melarang perpeloncoan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep juga mengingatkan seluruh sekolah agar tidak melakukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Bekasi, Dua Pemuda Diamankan

Moh. Iksan menegaskan setiap kegiatan selama MPLS harus berjalan sesuai regulasi tanpa membebani orang tua maupun peserta didik.

“Dalam pelaksanaan MPLS juga dilarang ada pungutan yang tidak bertanggung jawab. Sekolah harus memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Baca juga: Disdik Jateng Siapkan SMA dan SMK Baru di 23 Kecamatan Blank Spot Pendidikan

Ia meminta kepala sekolah memastikan seluruh kebutuhan kegiatan telah direncanakan dengan baik sehingga tidak muncul biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

Moh. Iksan menjelaskan materi MPLS harus dirancang sesuai kebutuhan peserta didik baru. Sekolah perlu mengenalkan kurikulum, lingkungan sekolah, tenaga pendidik, budaya sekolah, tata tertib, hingga membangun interaksi positif antarsiswa melalui kegiatan yang edukatif.

Baca juga: Kades Parsanga Sambut Hari Pertama MPLS, TK Pelita Pasca Banabaya Gratiskan Biaya Sekolah

Menurutnya, sekolah tidak perlu mengadakan aktivitas yang tidak mendukung tujuan pendidikan karena hanya akan menghilangkan makna utama MPLS sebagai sarana adaptasi siswa.

Dengan materi yang tepat, peserta didik diharapkan mampu mengenal lingkungan sekolah secara menyenangkan sekaligus membangun rasa percaya diri sejak hari pertama belajar.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep juga mengingatkan sekolah agar tidak mewajibkan peserta didik menggunakan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif selama MPLS.

Sebagai alternatif, Moh. Iksan menyarankan siswa mengenakan seragam asal sekolah atau pakaian adat daerah karena lebih mencerminkan nilai pendidikan sekaligus menumbuhkan kecintaan terhadap budaya lokal.

“Jangan menggunakan atribut yang tidak edukatif. Kalau memakai seragam asal sekolah atau pakaian daerah itu jauh lebih baik karena memiliki nilai pendidikan bagi peserta didik,” ujarnya.

Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan peserta didik baru, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep melarang keterlibatan alumni dalam seluruh rangkaian kegiatan MPLS.

Larangan tersebut bertujuan mencegah munculnya tindakan yang berpotensi mengarah pada perpeloncoan atau aktivitas di luar pengawasan sekolah.

Sementara itu, apabila sekolah melibatkan pengurus OSIS atau kakak kelas sebagai pendamping, seluruh kegiatan wajib berada di bawah pengawasan langsung kepala sekolah dan guru pembina.

Moh. Iksan menegaskan sekolah harus segera mengambil langkah apabila menemukan pelanggaran selama pelaksanaan MPLS.

Menurutnya, pengawasan yang maksimal akan memastikan MPLS benar-benar menjadi pengalaman pertama yang aman, nyaman, edukatif, dan berkesan bagi seluruh peserta didik baru di Kabupaten Sumenep.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.