Edu  

Disdik Sumenep Tegaskan MPLS 2026 Harus Bebas Perpeloncoan dan Pungutan Liar

Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Moh Iksan saat memberikan arahan pelaksanaan MPLS 2026
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan

SUMENEP – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung aman, nyaman, menyenangkan, serta terbebas dari praktik perpeloncoan, kekerasan, maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh pengawas jenjang PAUD, SD, dan SMP untuk mengawal pelaksanaan MPLS di setiap sekolah agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami sudah memberikan arahan kepada seluruh pengawas jenjang PAUD, SD, dan SMP agar pelaksanaan MPLS dikawal dengan baik sehingga tidak terjadi perpeloncoan. Dasar pelaksanaannya mengacu pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2024,” ujar Moh. Iksan, Senin (13/7/2026).

Baca juga: MI Annibros 1 Giligenting Gelar Yudisium dan Pelepasan Siswa, 16 Peserta Didik Lulus Tahun Ajaran 2025/2026

Ia menegaskan setiap sekolah wajib menciptakan lingkungan belajar yang aman dan ramah bagi peserta didik baru. Karena itu, sekolah dilarang menyelenggarakan kegiatan yang mengandung unsur perpeloncoan, intimidasi, maupun bentuk kekerasan lainnya.

Menurutnya, MPLS merupakan momen penting bagi siswa untuk mengenal lingkungan sekolah sehingga seluruh rangkaian kegiatan harus memberikan pengalaman yang positif dan menyenangkan.

Selain melarang praktik perpeloncoan, Dinas Pendidikan juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak dapat dipertanggungjawabkan selama pelaksanaan MPLS.

Baca juga: TMMD ke-121 di Sumenep: Membangun Semangat Kebersamaan dan Gotong Royong untuk Percepatan Pembangunan Daerah

“Dalam pelaksanaan MPLS juga dilarang ada pungutan yang tidak bertanggung jawab. Sekolah harus memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Moh. Iksan menjelaskan materi MPLS harus berorientasi pada kebutuhan peserta didik baru. Sekolah diminta mengenalkan kurikulum, lingkungan sekolah, tenaga pendidik, budaya sekolah, tata tertib, serta membangun interaksi positif antarsiswa melalui kegiatan yang memiliki nilai edukatif.

Ia menekankan sekolah tidak perlu memberikan aktivitas yang tidak mendukung tujuan pendidikan karena hanya akan menghilangkan makna utama dari pelaksanaan MPLS.

Baca juga: Disdik Jateng Siapkan SMA dan SMK Baru di 23 Kecamatan Blank Spot Pendidikan

Selain itu, Moh. Iksan meminta sekolah tidak mewajibkan penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai pendidikan. Menurutnya, penggunaan seragam asal sekolah maupun pakaian adat daerah jauh lebih tepat karena mengandung nilai edukatif sekaligus menumbuhkan rasa bangga terhadap budaya lokal.

“Jangan menggunakan atribut yang tidak edukatif. Kalau memakai seragam asal sekolah atau pakaian daerah itu jauh lebih baik karena memiliki nilai pendidikan bagi peserta didik,” katanya.

Lebih lanjut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep melarang keterlibatan alumni dalam kegiatan MPLS karena berpotensi memunculkan tindakan yang tidak diinginkan. Sementara itu, apabila sekolah melibatkan pengurus OSIS atau kakak kelas sebagai pendamping, seluruh kegiatan wajib berada di bawah pengawasan kepala sekolah dan guru pembina.

Baca juga: Kades Parsanga Sambut Hari Pertama MPLS, TK Pelita Pasca Banabaya Gratiskan Biaya Sekolah

Moh. Iksan menegaskan pihak sekolah harus segera mengambil tindakan apabila menemukan pelanggaran selama pelaksanaan MPLS. Langkah tersebut penting agar kegiatan pengenalan lingkungan sekolah benar-benar menjadi pengalaman pertama yang aman, nyaman, edukatif, dan berkesan bagi seluruh peserta didik baru.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *