PEKANBARU – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil mengungkap praktik penimbunan rokok ilegal berskala besar di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi yang ditaksir mencapai Rp300 miliar.
Petugas Bea Cukai menggerebek sebuah gudang di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut untuk menjalani pemeriksa lebih lanjut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama, menyampaikan langsung hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gudang Blok H Nomor 2. Ia menjelaskan bahwa rokok yang disita terdiri dari berbagai merek tanpa pita cukai, baik hasilkan dalam negeri maupun impor.
“Bea Cukai menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp300 miliar dari sebuah gudang di Pekanbaru,” ujar Djaka, Selasa (7/1/2026).
Sejumah merek rokok ilegal yang ditemuan antara lain Manchester, HD Gold White, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, dan Mer C. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Djaka mengapresiasi kerja keras tim gabungan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya. Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengintaian intensif selama kurang lebih empat bulan.
“Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan dukungan masyarakat. Kami terus berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal demi melindungi industri hukum dan penerimaan negara,” tegasnya.
Menurut Djaka, wilayah Pekanbaru dan Provinsi Riau memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran barang ilegal karena letaknya yang strategis dan dekat dengan jalan perairan Selat Malaka.
“Kondisi ini kerap dimanfaatkan sebagai jalan masuk dan distribusi rokok ilegal ke berbagai daerah di Indonesia”, paparnya.
Djaka menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. Bea Cukai akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemilik gudang, pengendali jaringan, serta jalan distribusi rokok ilegal tersebut.
“Kami akan menindak tegas dan mengusut kasus ini hingga ke pihak yang paling bertanggung jawab,” katanya.
Djaka juga memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, Bea Cukai secara nasional telah menindak hampir satu miliar batang rokok ilegal.
“Penindakan akan terus diperkuat sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” pungkasnya.
Ekspos pengungkapan kasus ini turut dihadiri unsur Forkopimda Riau, termasuk perwakatan Pemerintah Provinsi Riau, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, serta Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Riau.














