FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan terhadap jaringan pelaku yang menjalankan praktik aborsi tanpa izin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
“Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan praktik aborsi ilegal yang dijalankan secara terorganisir,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lima di antaranya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan medis yang digunakan untuk praktik aborsi ilegal.
Polisi menemukan sisa darah pasien serta peralatan aborsi saat melakukan penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik medis ilegal di lokasi tersebut.
Kelima tersangka utama selaku pengelola klinik ilegal dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan peran masing-masing tersangka. Salah satunya adalah perempuan berinisial NS yang berperan sebagai eksekutor aborsi dan berpura-pura sebagai dokter spesialis kebidanan dan kandungan.
Selain NS, tersangka perempuan RH berperan membantu proses tindakan aborsi. Sementara tersangka perempuan M bertugas sebagai admin yang mengatur komunikasi dengan pasien sekaligus menjemput dan mengantar pasien.
Polisi juga menetapkan pria berinisial LN sebagai penyewa apartemen yang digunakan untuk praktik ilegal tersebut. Adapun tersangka pria YH diketahui berperan mengelola website yang digunakan untuk mempromosikan layanan aborsi ilegal secara daring.
Dua pasien berinisial KWM dan R turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berada di kamar apartemen saat penggerebekan berlangsung.














