PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi rawan pada Sabtu malam, 30 Januari 2026. Operasi ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadan.
Razia dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Pamekasan, Kompol Sahrawi, dengan menyasar warung, kios, serta tempat lain yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama menyampaikan, dari hasil operasi tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 311 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek.
Baca juga: Polres Sumenep Amankan Aksi AMS di Kantor PKB dan Golkar
“Langkah ini kami lakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus mencegah dampak negatif konsumsi miras yang bisa merugikan diri sendiri maupun masyarakat,” ujar Ipda Evan, Minggu (1/2/2026).
Ia menegaskan, pelaksanaan razia dilakukan secara humanis namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Operasi ini bersifat preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Banyak kasus perkelahian, tindak kriminal, hingga kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol,” tambahnya.
Seluruh barang bukti miras kini telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk dilakukan pendataan serta proses hukum lebih lanjut. Polres Pamekasan juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan peredaran miras ilegal.
“Warga bisa melaporkan melalui Call Center Polri di nomor 110,” pungkas Ipda Evan.













